Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenhub Harap Tak Ada Lagi Judicial Review Permenhub Taksi Online

        Kemenhub Harap Tak Ada Lagi Judicial Review Permenhub Taksi Online Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Makassar -
        Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hindro Surahmat, mengharapkan tidak ada lagi judicial review alias uji materi terkait revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 terkait penyelenggaraan angkutan daring berbasis aplikasi. Bila itu terjadi dikhawatirkan polemik terkait keberadaan angkutan online semakin berkepanjangan.?
        "Kami berharap tidak ada judicial review. Bayangkan kalau ada lagi dan tidak mau terima, ya itu akan menjadi preseden buruk," kata Hindro, di sela acara sosialisasi rancangan pengganti Permenhub 26/2017 di Kota Makassar, Sabtu, (21/10/2017).
        Revisi Permenhub 26/2017 merupakan pembaharuan menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak secara keseluruhan regulasi taksi online. Terdapat 14 pasal dalam Permenhub 26/2017 yang dicabut. Sebagai gantinya, pemerintah melalui Kemenhub melakukan revisi dengan mencantumkan sembilan poin yang diklaim memenuhi aspirasi seluruh pihak.?
        Revisi Permenhub 26/2017 diberlakukan per 1 November mendatang. Adapun sembilan poin diatur dalam revisi tersebut, masing-masing perihal argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, dan syarat minimal kendaraan. Selanjutnya berisi tentang bukti kepemilikan kendaraan berbadan hukum, domisili kendaraan, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta peran aplikator.
        Hindro melanjutkan pasca-penerapan revisi Permenhub taksi online diharapkan tidak ada lagi riak-riak di lapangan, termasuk aksi demonstrasi. Dimintanya agar mengedepankan jalur komunikasi untuk menyelesaikan masalah. Diketahui aksi demonstrasi kerap kali berujung pada kontak fisik atau keributan yang melibatkan pengemudi angkutan online dengan pengemudi angkutan konvensional.
        "Kami harap ya tidak ada demo. Makanya itu kami antisipasi dengan melakukan sosialisasi dan pastinya juga akan berkoordinasi dengan aparat keamanan, seperti kepolisian. Kalau sudah diberikan penjelasan dengan baik, ya kan harusnya tidak perlu lagi ada demo," ucap Hindro.
        Kemenhub diakui Hindro gencar melakukan sosialisasi dengan harapan Permenhub taksi online bisa dipahami. Regulasi tersebut pun ditegaskannya mewadahi aspirasi seluruh lapisan masyarakat, baik itu penumpang maupun pengemuda dan pengusaha angkutan online dan konvensional.?
        "Kami ini (pemerintah) berada di tengah. Angkutan online itu bagian dari kita, begitu pula dengan angkutan konvensional. Kami mengharapkan agar kondisi nasional yang kondusif bisa tetap terjaga. Kami harap tidak ada demo," pungkas Hindro.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Yari Kurniawan
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: