Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan meminta pemerintah untuk membuat formula ketentuan yang baru dalam Peraturan Menteri Nomor 108 tahun 2017 agar tidak memunculkan masalah yang sama dua kali dan penolakan kembali, bahkan gugatan kembali. Diaturnya kembali ketentuan yang sudah dibatalkan itu berakibat terjadinya ketidak pastian hukum regulasi untuk taksi online.
"Ketidakpastian hukum itu terjadi karena pemerintah tidak mau menjalankan keputusan yang diberikan oleh Mahkamah Agung, melawan atau pembangkangan pemerintah terhadap keputusan yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA)," ujar Azas di Jakarta, Senin (30/10/2017).
Pemerintah telah menyelesaikan proses revisi terhadap PM Nomor 26 tahun 2017, khususnya tentang Angkutan Sewa Khusus (Taksi Online) menjadi PM Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Revisi ini dilakukan karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan 14 poin pengaturan terkait operasional taksi online. Pengaturan yang dibatalkan tersebut antara lain mengenai ketentuan tarif batas atas batas bawah, kuota armada, wilayah operasi, dan ketentuan badan usaha. Putusan MA itu dikeluarkan atas upaya Uji Materil terhadap PM Nomor 26/2017.
"Tetapi, sayangnya di dalam revisi PM Nomor 108/2017 yang dibuat oleh pemerintah dan akan diberlakukan pada 1 November 2017 beberapa ketentuan yang sudah dibatalkan tersebut kembali diatur. Nah, diaturnya kembali ketentuan tersebut berpotensi munculnya penolakan dan gugatan masyarakat terhadap PM 108/2017. Memang tidak tepat jika ketentuan itu diatur kembali sementara itu yang dipersoalkan oleh masyarakat dan diputuskan MA sebagai ketentuan tidak memiliki kekuatan hukum tetap," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah