Bank Indonesia (BI) memastikan untuk menunda mengeluarkan dan menerapkan aturan loan to value yang diperuntukan untuk kredit kepemilikan rumah berdasarkan wilayah (LTV Spasial) pada tahun ini.
Gubernur BI Agus Martowardojo menyatakan penundaan itu dilakukan karena bank sentral sampai saat ini masih mengkaji lebih jauh aturan tersebut bersama anggota dewan gubernur. Oleh karena itu, pihaknya tak bisa menjanjikan payung hukum mengenai LTV Spasial bakal diterbitkan pada tahun ini.
"Kami masih mendalami dan dalam pertemuan rapat dewan gubernur akan kami bahas. Belum terlihat akan keluar dalam waktu dekat," kata Agus saat ditemui di sela-sela Indonesia Shari?a Economic Forum 2017, Surabaya, Jawa Timur, akhir pekan kemarin.
Agus menjelaskan, beberapa faktor yang menjadi pertimbangan bank sentral adalah dari kondisi pertumbuhan kredit properti di tiap wilayah, kondisi rasio kredit bermasalah di sektor properti, dan lainnya. Maka dari itu, bank sentral masih perlu mengkaji rencana tersebut.
"Dari analisa indikator yang lain, itu belum terlalu kuat kalau kita mengeluarkan kebijakan atas dasar spasial," jelasnya.
Meskipun aturan LTV belum dapat dipastikan kapan akan keluar, tetapi BI memastikan akan segera mengeluarkan aturan rasio pembiayaan terhadap pendanaan atau financing to funding ratio. Rencananya, payung hukum aturan ini akan dikeluarkan pada semester satu tahun depan.
"Kami akan lakukan penyelerasan, dan itu di semester pertama 2018," kata mantan Menteri Keuangan itu.?
Sebagai informasi, financing to funding ratio merupakan instrumen untuk mendorong perbankan untuk bisa menyalurkan kelebihan likuiditasnya ke pasar dengan mengakusisi obligasi korporasi. Ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan loan to funding ratio.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah