PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang merupakan BUMN pembiayaan infrastruktur, hari ini (16/11/2017) resmi mencatatkan Obligasi Berkelanjutann I Perseroan Tahap II Tahun 2017 senilai Rp7 triliun di lantai bursa. Obligasi ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur tahun 2016 lalu dengan total nilai emisi Rp30 triliun.
Direktur Utama SMI Emma Sri Martini mengaku bahwa aksi korporasinya ini disambut baik oleh investor lokal maupun asing. Alhasil, obligasi SMI kali ini kembali mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed) dan hampir 30 persen permintaan tersebut datang dari investor asing.
"Tingginya permintaan investor terhadap obligasi SMI, meskipun dalam era suku bunga rendah ini menunjukkan tingginya tingkat kepercayaan investor pada Perseroan dan juga menunjukkan bahwa sektor infrastruktur saat ini telah menjadi asset class bagi investor," ucapnya, dalam acara Pencatatan Obligasi, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Ia menambahkan, Perseroan juga menyambut baik hal ini karena sejalan dengan fungsi SMI yaitu sebagai intermediaries yang dapat memobilitasi dana-dana domestik (perbankan, institusi dana pensiun, dan asuransi) dan dana luar negeri untuk pembangunan infrastruktur nasional.?
"Kami bersyukur atas pencapaian obligasi ini. Hal ini sejalan dengan arahan yang diberikan pemerintah kepada kami yaitu me-leverage modal yang diberikan pemerintah, untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan infrastruktur nasional. Di samping itu, kepercayaan ini juga merupakan amanah bagi kami untuk selalu memberikan yang terbaik, semakin andal dalam layanan, semakin kokoh dan berperan nyata dalam pembangunan infrastruktur hingga pelosok negeri," jelasnya.
Pada aksi korporasi ini, Perseroan bekerja sama dengan PT BCA Sekuritas, PT CIMB Securities Indonesia, PT Danareksa Sekuritas, PT DBS Vickers Securities, PT Indo Premier Securities, PT Mabank Kim Eng Securities, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai penjamin pelaksana emisi. Obligasi ini terdiri dari tiga Seri, yakni Seri A berjangka waktu 1 tahun, Seri B bertenor 3 tahun, dan Seri C memiliki jangka waktu 5 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah