Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan jika pemerintah berencana mencabut izin distributor pupuk yang diketahui menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan ketetapan pemerintah. Pihaknya menegaskan jika tidak akan menoleransi penyelewengan tersebut jika ditemukan laporan di lapangan.
“Nanti kami cek. Kalau benar di atas HET sudah pasti ditindak. Kami akan cek alamatnya, orangnya siapa, itu aku evaluasi, dan bisa dicabut izinnya,” kata Amran dalam keterangan yang diterima, Jumat (10/1/2025).
Baca Juga: Siap Cetak Sejarah, Kementan Akan Dorong Jawa Timur Jadi Sentra Produksi Beras
Hal tersebut dia ungkapkan dalam merespons keluhan petani terkait penjualan pupuk subsidi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pupuk subsidi di wilayah tersebut menyentuh angka Rp300 ribu per kuintal dan melebihi harga eceran tertinggi (HET). Tak hanya petani di NTB, petani di Kabupaten Bone pun mengeluhkan proses pendistribusian pupuk subsidi yang tidak sesuai dengan HET.
Amran mengungkapkan bahwa pemerintah bakal bertindak tegas kepada pihak yang menzalimi para petani. Apalagi, pemerintah, di bawah Presiden Prabowo Subianto, menaruh atensi khusus pada sektor pertanian.
“Petani itu ujung tombak kita. Masa mau dizalimi dengan menaikkan harga (pupuk). Gak boleh lagi,” ucap Amran.
Beberapa langkah tegas Kementan dalam menindak penyelewengan tersebut, ungkap Amran, adalah dengan mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya pada bulan November 2024 lalu.
Amran juga menekankan jika pemerintah terus melakukan pengawasan serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan penyelewengan di sektor pertanian, terutama terkait masalah pupuk.
Pemerintah, ujar Amran, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo, mengaku telah mengambil langkah strategis terkait dengan pupuk. Salah satunya adalah penambahan kuota pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton di tahun ini.
Sistem penyaluran pupuk sendiri diketahui telah disederhanakan dan langsung didistribusikan dari PT Pupuk Indonesia ke pengecer dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) sejak 1 Januari 2025 lalu.
Tak hanya itu, penebusan pupuk bersubsidi oleh petani yang terdaftar e-RDKK juga dipermudah dengan menggunakan KTP.
“Berbagai upaya ini dilakukan untuk mempermudah petani Indonesia dan mendongkrak produktivitas pangan nasional demi mewujudkan ketahanan pangan Indonesia,” jelas Amran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement