Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Merasa Dirugikan, Penggunaan Uang Elektronik Digugat Ke MK

        Merasa Dirugikan, Penggunaan Uang Elektronik Digugat Ke MK Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        ?Seorang warga negara Indonesia menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan kewajiban penggunaan uang elektronik saat membayar jalan tol.

        Hak konstitusional pemohon telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 4 huruf b UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang UU Perlindungan Konsumen, ujar kuasa hukum pemohon, Eep Ependi di Gedung MK Jakarta, Kamis.

        Pemohon merasa ketentuan itu hanya mengatur hak untuk memilih serta mendapatkan barang atau jasa, tanpa memberikan hak untuk memilih bagaimana cara melakukan pembayaran atas barang atau jasa tersebut.

        Ketiadaan hak untuk memilih cara pembayaran atas barang atau jasa yang hendak dimiliki atau digunakan, dinilai bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

        Eep menjelaskan kerugian konstitusional kliennya telah terjadi terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2017, karena pemohon dipaksa oleh pelaku usaha atau penyelenggara jalan bebas hambatan tanpa diberikan hak untuk memilih cara melakukan pembayaran.

        "Hal itu merupakan bagian dari tindakan monopoli dan diskriminasi karena konsumen tidak memiliki alternatif lain untuk melakukan pembayaran selain yang telah ditentukan secara sepihak," kata Eep.

        Menurut pemohon, sistem pembayaran yang terbatas hanya menggunakan uang elektronik bagi pengguna jalan bebas hambatan, bukan hanya tidak melindungi hak konsumen namun juga membuat rupiah sebagai mata uang sah menjadi tidak berlaku untuk para pengguna jalan bebas hambatan.

        "Penyesuaian terhadap teknologi dalam berbagai bidang termasuk transaksi ekonomi memang dapat memberikan kemudahan, tetapi tentunya tanpa meniadakan hak konsumen untuk memilih model transaksi yang digunakan," ujar Eep Pemohon kemudian meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 4 huruf b UU perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sepanjang dimaknai meniadakan hak konsumen untuk memilih cara melakukan pembayaran.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: