Badan usaha milik negara bidang pertambangan, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit AsamTbk (PTBA) dan PT Timah Tbk (TINS), akan melakukan perubahan anggaran dasar sehubungan beralihnya kepemilikan mayoritas ke PT Inalum (Persero) sebagai induk?holdingtambang.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno dalam siaran pers kementerian, Sabtu, mengatakan perubahan itu akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tiga perusahaan anggota?holding?yang digelar 29 November 2017.
"Jadi, RUPSLB nanti agenda utamanya untuk permintaan persetujuan pemegang saham terhadap adanya perubahan pemegang saham ke PT Inalum (Persero) yang 100 persen dimiliki negara," katanya.
Meski berubah statusnya, Harry menjelaskan, ketiga anggota?holding?itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis sehingga negara tetap memiliki kendali baik secara langsung melalui saham dwiwarna, maupun tidak langsung melalui Inalum.?
Hal itu diatur pada Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan Modal dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Harry menjelaskan pembentukan?holding?BUMN pertambangan diharapkan akan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan dengan terciptanya BUMN industri pertambangan dengan skala usaha yang lebih besar sehingga mampu bersaing dalam skala regional.
Sinergi BUMN pertambangan ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kekuatan finansial sehingga memudahkan pengembangan usaha khususnya di bidang hilirisasi.
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra menegaskan segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota?holding?tetap dalam kontrol negara, sama dengan sebelum menjadi anggota?holding.
Perubahan nama dengan hilangnya "Persero" juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kendali negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait ketentuan di bidang pasar modal, dalam pelaksanaan rencana transaksi ANTM, PTBA, maupun TINS tidak perlu melaksanakan kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Hal itu, lanjut Hambra, lantaran sekali pun terjadi perubahan pemegang saham utama dalam masing-masing anak perusahaan, namun tidak terjadi perubahan pengendalian karena PT Inalum sebagai pemegang saham baru dimiliki 100 persen oleh Republik Indonesia.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil