Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Awas! OJK Tindak 15 Broker Asuransi Ilegal, Modusnya Bikin Kaget

Awas! OJK Tindak 15 Broker Asuransi Ilegal, Modusnya Bikin Kaget Kredit Foto: (Istimewa)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap praktik broker atau pialang asuransi ilegal. Hingga saat ini, regulator telah mendalami 15 perusahaan yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin, dengan sejumlah kasus telah memasuki tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pengawasan terhadap praktik broker ilegal terus diperketat.

"Sampai dengan saat ini telah dilakukan pendalaman terhadap 15 perusahaan yang diindikasikan menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin," ujar Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026, Selasa (4/8/2026).

Menurut Ogi, hasil pendalaman menunjukkan sebagian perkara telah memasuki proses penegakan hukum.

"Dari pendalaman yang dilakukan, beberapa kasus telah dilakukan langkah litigasi oleh penyidik OJK, mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan beberapa telah masuk dalam proses persidangan," katanya.

Dalam pengawasan tersebut, OJK juga menemukan modus baru yang digunakan pelaku. Sejumlah pihak memanfaatkan agen asuransi untuk menjalankan aktivitas yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh perusahaan pialang asuransi berizin.

Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan karena perusahaan pialang memiliki fungsi dan kewenangan berbeda dengan agen asuransi.

Sebagai tindak lanjut, OJK memberikan supervisory action kepada perusahaan asuransi yang terbukti bekerja sama dengan perusahaan yang diduga beroperasi sebagai broker ilegal.

Perusahaan asuransi tersebut diwajibkan menghentikan kerja sama dan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penegakan hukum, OJK juga memperkuat sistem pengawasan melalui digitalisasi.

Regulator kini mewajibkan seluruh perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi mendaftarkan seluruh tenaga pialangnya agar memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) berbasis QR code. Kebijakan ini ditujukan untuk memudahkan verifikasi legalitas pialang sekaligus mencegah praktik percaloan dan penggunaan tenaga pialang yang tidak terdaftar.

"OJK juga mewajibkan seluruh perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi untuk melakukan pendaftaran dan daftar ulang seluruh pialang yang dipekerjakan agar memperoleh STTD berbasis QR code," ujar Ogi.

Baca Juga: Premi Asuransi Umum Turun 3,34%, Industri Diselamatkan Asuransi Jiwa

Baca Juga: Bos OJK Ungkap Aset Asuransi Tembus Rp1.184,7 Triliun, RBC Tembus 461%

Hingga saat ini, terdapat 191 perusahaan pialang yang telah terdaftar di OJK, terdiri atas 150 perusahaan pialang asuransi dan 41 perusahaan pialang reasuransi.

Sementara itu, 434 pialang masih menjalani proses pendaftaran, yang terdiri atas 354 pialang asuransi dan 80 pialang reasuransi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri