Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji rencana pembentukan perusahaan efek lokal. Hal itu dilakukan demi dapat melancarkan penetrasinya ke calon investor pasar modal yang selama ini tidak terlayani oleh perusahaan efek yang berstatus anggota bursa.
Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yunita Linda Sari mengatakan regulator bakal menguatkan peran perusahaan efek yang bukan berstatus anggota bursa (AB) dalam menjaring calon investor di daerah daerah.?
"Perusahaan efek itu akan beroperasi seperti BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang izin operasinya hanya di kabupaten atau provinsi tertentu," katanya di Jakarta, Senin (20/11/2017).
Lebih lanjut dirinya mengatakan perusahaan efek tersebut akan diberi izin melakukan untuk mengelola dana investor secara mandiri. Dengan begitu, perusahaan efek tersebut dapat mengelola dana? investor secara mandiri.
"Sekarang perusahaan efek non AB untuk jadi broker harus bekerja sama dengan perusahaan efek berstatus AB dalam hal pembukaan rekening dana nasabah," jelasnya.
Yunita berharap kajian tersebut akan rampung pada 2018. Pasalnya, beberapa perusahaan efek yang tidak berstatus AB telah menyatakan minat untuk membentuk perusahaan efek daerah.
"Potensinya banyak paling tidak ada 20 perusahaan efek? non AB yang tercatat di OJK," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: