Peraturan baru Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek kembali digugat.
Peraturan tersebut merupakan revisi atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan pihaknya sudah mengetahui aturan baru itu digugat. "Kami satu minggu lalu sudah memasukkan jawaban penjelasan ke Ketua MA menyangkut masalah gugatan," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Menurutnya, gugatan yang muncul tidak jauh berbeda seperti tuntutan sebelumnya. Adapun aturan yang digugat antara lain terkait kuota, tarif batas atas dan bawah, stiker, dan wilayah operasi.
Dia menilai gugatan yang muncul kali ini karena belum adanya persamaan persepsi. "Mudah-mudahan ini gugatan yang terakhir sehingga nanti PM 108 akan kami lakukan," kata dia.?
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan uji materi Permenhub 26/2017 yang dilayangkan sedikitnya enam pengemudi angkutan sewa khusus. Dalam putusan Nomor 37 P/HUM/2017 tanggal 20 Juni 2017, 14 poin dalam PM 26 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah serta UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: