Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengatakan sejumlah pihak mendesak pemerintah mengkaji ulang landasan hukum yang dipakai dalam pelaksanaan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini mengingat Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2016 yang masih mengundang kontroversi dan penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Holding BUMN itu kebijakan pemerintah. Cuma yang menjadi catatan ialah landasan hukumnya. Ini karena PP 72/2016 masih mendapat banyak penolakan khususnya dari DPR," ujar Mahfud MD, Kamis (23/11/2017).
Mahfud menilai, untuk pihak-pihak yang mengaku dirugikan atas keberadaan PP 72/2016 tidak ada salahnya untuk kembali melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
"Ini dilakukan untuk kembali membuktikan terkait keabsahan landasan hukum pembentukkan holding BUMN." tambahnya.
Lanjutnya, Ia mengatakan saat ini DPR punya hak politik untuk judicial review, "Jadisilakan saja, dulu teman-teman KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) juga pernah mengajukan judical review di mana saya tanda-tangan di sana," imbuh Ketua MK periode 2008-2013 ini.
Sebelumnya, Bambang Haryo, anggota Komisi VI DPR mengungkapkan, penolakan terhadap landasan holding BUMN dikarenakan PP 72/2016 dinilai akan mengkebiri fungsi pengawasan DPR terhadap BUMN-BUMN yang nantinya akan menjadi swasta pasca pelaksanaan holding.
"Di dalam PP 72/2016 itu dikatakan bahwa perubahan daripada aset ataupun penambahan kekayaan pemindahan dan sebagainya, itu tidak perlu melalui mekanisme pelaporan kepada DPR. Padahal BUMN kan perusahaan negara yang tentu semua perubahan daripada aset, ataupun penjualan saham dan lain-lain itu harus sepengetahuan atau seizin masyarakat yang diwakili oleh DPR," cetus Bambang.
Sekedar tahu,?Di mana BUMN yang nantinya akan menjadi anak usaha BUMN (swasta) ialah PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan lain-lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil