Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gubernur: Kepala Desa di Sumut Jangan Takut Kelola Dana Desa

        Gubernur: Kepala Desa di Sumut Jangan Takut Kelola Dana Desa Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Medan -
        Saat ini masih terdapat kendala terkait aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bahwa proyek di atas Rp200 juta atau yang pekerjaannya kompleks tidak boleh swakelola.
        Namun aturan itu sudah diminta oleh presiden di rapat terbatas agar bisa diubah pada bulan ini juga. Jadi tahun depan aturannya semua bisa dilakukan untuk dana desa secara swakelola. Hal ini dikatakan Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi, Senin (27/11/2017).
        Dikatakannya, bahwa dana desa juga wajib digunakan untuk membayar upah para pekerja dari masyarakat desa yang mengerjakan proyek pembangunan dengan menggunakan dana desa tersebut minimal sebesar 30%.
        "Jadi tahun depan, penggunaan dana desa wajib digunakan secara swakelola dan 30 persen untuk membayar upah pekerja," ujarnya.
        Dia mengatakan bahwa pemprovsu sangat mendukung program Presiden RI Joko Widodo yang termaktub dalam nawacitanya yang ketiga yaitu membagun dari pinggiran yaitu dari desa. Pemprovsu lanjutnya senantiasa memberikan perhatian yaitu bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pembangunan di berbagai bidang di desa, diantaranya melalui pembinaan, sosialisasi untuk aparatur desa/kecamatan, pembagunan sarana prasarana lainnya di kabupaten/kota dan desa yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara.
        "Diharapkan semoga semua program-program yang dapat membangun dan mengembangkan pedesaan sehingga kedepan desa akan semakin maju," ujarnya.
        Dia juga menghimbau kepala desa agar berkoordinasi dan berkomunikasi dengan inspektur yang ada di kabupaten/kota dalam pengelolaan dana desa. Karena inspektur berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan dana desa.
        "Berkoordinasi dan berkomunikasi kepada inspektur kabupaten/kota dengan demikian para kepala desa mempunyai pegangan dalam mengelola dana desa. Jangan takut karena dana desa untuk membangun desa. Dari desa awal pembangunan negeri ini," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: