Legislatif Kabupaten Kotabaru bersama pemerintah daerah setempat secara resmi mengesahkan APBD 2018 sebesar Rp1,925 triliun.
Wakil Bupati Kotabaru H Burhanudin, Jumat (1/12/2017) mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kotabaru atas disetujuinya RAPBD 2018 yang diajukan pemerintah daerah untuk ditetapkan menjadi Perda APBD anggaran 2018.
"Berdasarkan persetujuan dan hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Kotabaru maka total APBD yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2018 adalah Rp1,925 triliun lebih," kata Wakil Bupati.
Dari jumlah tersebut, terdiri dari pendapatan total pada rancangan APBD 2018 Kabupaten Kotabaru sebesar Rp1,811 triliun, naik dari target APBD-P 2017 sebesar Rp103 miliar lebih atau naik sebesar 6,08 persen.
Dijelaskannya, pada APBD-P 2017 perolehan PAD ditargetkan sebesar Rp135 miliar lebih, dan pada APBD 2018 ini di targetkan sebesar Rp146 miliar lebih, atau naik 7,82 persen.
Dengan komposisi PAD APBD 2018 dari sektor pajak daerah sebesar Rp43,334 miliar, retribusi daerah Rp5,940 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp12,100 miliar, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp84,742 miliar.
Selanjutnya, terkait pendapatan dari dana transfer daerah, untuk APBD anggaran 2018 Kabupaten Kotabaru mendapatkan dana transfer atau dana perimbangan sebesar Rp1,425 triliun lebih, mengalami kenaikan sebesar Rp87,259 miliar atau naik 6.52 persen.
Pendapatan dana transfer DAU (dana alokasi umum) dan DAK (dana alokasi khusus) pada 2018 menyesuaikan dengan kebijakan transfer pada APBN 2018.
Untuk dana perimbangan berupa DAU tahun 2018 sebesar Rp612 miliar lebih, naik sebesar Rp15,721 miliar lebih atau naik 2.63 persen dari APBD-P tahun 2017 Rp597,207 miliar lebih. Sementara untuk DAK tahun 2018 mengalami peningkatan dari Rp175,432 miliar menjadi sebesar Rp184,086 miliar lebih bertambah Rp8,653 miliar lebih atau naik 4.93 persen.
Lebih lanjut Burhanudin mengungkapkan, sesuai kebijakan umum anggaran 2018 yang telah disepakati bersama dalam KUA-PPAS Kabupaten Kotabaru, total belanja dalam RAPBD sebesar Rp1,917 triliun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp27,453 miliar atau turun 1,41 persen dari belanja yang ditetapkan dalam APBD-P 2017 sebesar Rp1,944 triliun lebih.
Menurutnya, penurunan belanja pada RAPBD 2018 terhadap total belanja pada APBD-P 2017 terlihat berbanding terbalik dengan kenaikan pendapatan pada RAPBD 2018. Hal tersebut disebabkan oleh penurunan Silpa.
Kemudian total belanja daerah pada RAPBD 2018, terdiri dari belanja tidak langsung dianggarkan sebesar Rp818,945 miliar lebih, mengalami penurunan sebesar Rp26,150 miliar lebih atau turun 3,09 persen dari belanja tidak langsung APBD-P tahun 2017.
Sementara belanja langsung dianggarkan sebesar Rp1,098 triliun lebih mengalami penurunan sebesar Rp1,303 miliar lebih atau turun 0,12 persen dari belanja langsung APBD-P 2017.
Selanjutnya untuk pelaksanaan APBD 2018, semua kepala SKPD diminta untuk meningkatkan intensitas dan laju pergerakannya, menyusun strategi yang dianggap memungkinkan untuk dapat memacu percepatan pelaksanaan APBD sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan.
"Kepala SKPD dan perangkatnya saya minta menyusun peta permasalahan dan hambatan yang mungkin akan terjadi dan merumuskan solusi yang dapat dijalankan dalam menyelesaikan kegiatan-kegiatan melalui anggaran belanja yang telah ditetapkan, terutama kegiatan pembangunan dan penyediaan sarana prasarana dan fasilitas publik," pesannya.
Semua itu menurut dia, dimaksudkan adalah agar apa yang telah dianggarkan pada APBD 2018 ini dapat terlaksana dan selesai dengan baik dan berkualitas sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat. (FNH/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fauziah Nurul Hidayah