Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Manajer Investasi Yusuf Mansyur Luncurkan Dua Reksa Dana Syariah

        Manajer Investasi Yusuf Mansyur Luncurkan Dua Reksa Dana Syariah Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT PayTren Aset Manajemen (PAM) meluncurkan 2 produk reksa dana syariah yang bernama Dana Falah dan Dana Safa. Dana Falah merupakan reksa dana saham syariah yang dananya dikelola untuk diinvestasikan pada saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah.

        Pemilik Paytren, Yusuf Mansyur mengatakan bahwa minimum investasi awal untuk Dana Falah investasi awalnya sebesar Rp100 ribu. Sementara prosi protofolionya, 80% bersifat ekuitas pada efek syariah, lalu 20% ditempatkan pada efek syariah pendapatan tetap atau sukuk dan pasar uang syariah dan deposito.

        Untuk biayanya, ada imbalan jasa manajemen maksimal 3,5%, lalu imbal jasa kustodian sebesar 0,15%, serta biaya pembelian (subscription fee) maksimal 1%. Sementara biaya penjualan kembali dan pengalihan dibebaskan.

        Adapaun, pada reksa dana Dana Safa besaran minimum investasi juga sama Rp 100 ribu. Seluruh dana investasi akan ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri, atau surat berharga syariah negara (Sukuk) dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun.

        Untuk baiayanya ada imbalan jasa manajemen sebesar maksimal 1,5% dan imbalan jasa kustodian sebesar 0,15%. Tidak ada subsscription fee, penjualan kembali, dan pengalihan.

        Yusuf Mansur juga memastikan bahwa untuk membeli reksa dana tersebut tidak harus menjadi pengguna PayTren, cukup melalui fitur reksa dana online di situs www.paytren-am.co.id.

        "Jadi, saya tegaskan tidak ada kewajiban jadi pengguna PayTren dulu untuk membeli reksa dana ini. Cukup beli lewat online,"?tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: