Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        2025, Jokowi Bakal Tuntaskan Sertifikasi Tanah di Kab Bandung

        2025, Jokowi Bakal Tuntaskan Sertifikasi Tanah di Kab Bandung Kredit Foto: Pemprov Jabar
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Presiden RI Joko Widodo menargetkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Bandung tersertifikasi semuanya maksimal tahun 2025.

        Luas bidang tanah di Kabupaten Bandung hingga kini ?mencapai 1,6 Juta bidang tanah tetapi yang bersertifikat baru 400 ribu bidang tanah.?Selama tahun 2017, sebanyak 5 Juta sertifikat tanah telah dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Angka tersebut ditargetkan naik menjadi 7 Juta sertfikat tanah dikeluarkan di tahun 2018 dan 9 Juta di tahun 2019.

        "Saya sudah perintahkan Menteri ATR tahun depan 7 Juta sertifikat harus keluar, tahun depannya lagi 9 Juta, bagaimanapun rakyat harus dilayani, harus pegang sertifikat," kata Jokowi kepada wartawan di Kabupaten Bandung, Senin (4/12/2017).

        Jokowi mengungkapkan?jumlah bidang tanah eksisiting saat ini mencapai 1.633.015. Sementara bidang tanah yang sudah terdaftar sebanyak 395.667 ?atau 24,23% dan yang belum terdaftar sebanyak 1.237.348? atau 75,77%.

        Realisasi penerbitan sertifikat tanah sampai saat ini sudah mencapai 15.593 bidang tanah dari target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 sebanyak 16.000.

        Sementara, jumlah bidang tanah di seluruh Jawa Barat mencapai 19.852.152. Bidang tanah yang sudah terdaftar mencapai 6.527.635 (32,88%). Sisanya sebanyak 13.324.517 (67,12%) bidang tanah belum terdaftar.

        "Target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jabar tahun 2017 ini yaitu 594.500 dan realisasi penerbitan sertifikat sampai saat ini sudah mencapai 311.791," ujar Presiden.

        Adapun Gubenur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) menjelaskan semakin banyaknya dikeluarkan sertifikat hak atas tanah akan berpengaruh terhadap kepastian hukum atas aset tanah baik bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Sebaliknya tanah yang belum terlegalisasi akan rentan terhadap terjadinya sengketa dan konflik tanah.

        "Ini dalam rangka tertib administrasi pertanahan dan jaminan kepastian hukum hak atas tanah," ungkap Aher.

        Dia berharap, pasca penerbitan sertifikat ada koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk industri jasa keuangan dalam program pemberdayaan masyarakat untuk memberikan pembinaan dan fasilitasi kepada penerima sertifikat.

        "Terima kasih kepada jajaran Kanwil BPN dan kantor BPN Kabupaten/ Kota yang telah melakukan percepatan pensertifikasian tanah melalui program strategis nasional ini di Jawa Barat," pungkasnya.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: