Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mengatakan Praperadilan Ketua DPR Setya Novanto sudah "ketinggalan kereta" karena penyidikan telah lewat berubah menjadi penuntutan.
Boyamin mengungkapkan bahwa malam ini KPK telah melakukan proses tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut Umum di lembaga antirasuah ini.
"Dengan sebelumnya berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilanjutkan tahap kedua maka tanggung jawab dan wewenag berpindah dari penyidik kepada jaksa penuntut umum," katanya di Jakarta, Selasa.
Menurut Boyamin, dengan beralihnya tanggung jawab kepada JPU maka Praperadilan yang diajukan Novanto akan kehilangan subyek dan obyeknya, di mana statusnya bukan lagi penyidikan karena sudah berubah proses penuntutan.
"Novanto jika tetap uji Praperadilan maka harus mengubah obyek dan subyek sehingga harus mencabut Praperadilan yang lama dan kemudian mendaftarkan Praperadilan yang baru dengan obyek penuntutan dan subyeknya JPU," tutur Boyamin.
Dia juga mengatakan Novanto dan kuasa hukumnya tertutup kemungkinan melakukan renvoi gugatan karena bukan menyangkut kesalahan minor.
Jika Novanto hendak mengubah gugatan yang sudah ada maka tidak akan diterima hakim karena mengubah substansi penyidikan menjadi penuntutan.
Praperadilan yang telah diajukan posita dan petitumnya adalah tidak sahnya penyidikan dan penetapan tersangka, sedangkan sekarang hal ini sudah lewat karena sudah penuntutan.
Jika sudah P21 dan tahap kedua maka akan sulit untuk diuji melalui Praperadilan karena hal ini belum diatur dalam KUHAP maupun putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dengan P21 dan tahap kedua maka juga akan memudahkan KPK untuk segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor tanpa harus terganggu upaya Praperadilan yang diajukan Novanto," ujarnya.
Boyamin menilai upaya P21 dan tahap kedua ini sebagai upaya cerdas yang dapat ditempuh KPK, juga sekaligus upaya lihai seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Upaya P21 dan dilanjutkan tahap kedua jelas diatur KUHAP dan pasal 25 UU 31 tahun 1999 bahwa perkara korupsi harus diutamakan untuk secepatnya disidangkan di Pengadilan Tipikor, katanya.
Boyamin mengakui bahwa dengan tahap kedua memang belum menggugurkan Praperadilan, namun tahap kedua menjadikan Praperadilan Novanto menjadi kehilangan sasaran tembak maka harus mencabut dan mendaftarkan gugatan baru.
"Istilahnya senjata harus beli baru dan diisi peluru baru," ucap Boyamin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat