Gabungan Pengusaha Importir Indonesia (GINSI) memprotes kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang memberangus organisasi yang berdiri sejak tahun 1956 itu. Kebijakan Pemerintah itu dinilai menghambat dunia usaha.
?Kebijakan Kemendag itu tidak sejalan dengan perintah Presiden untuk memberikan kemudahan perizinan usaha. Bagaimana cara pemerintah memfilter bahwa importir dan eksportir itu sudah menjadi anggota Kadin atau belum saat menjalankan usahanya,? ujar Ketua Umum GINSI Anton Sihombing di Jkaarta, Jumat (15/12/2017).
Untuk diketahui, Kemendag membuat kesepakatan dengan Kadin bahwa importir dan eksportir harus menjadi anggota Kadin. Hal itu dinilai sejumlah kalangan memperpanjang arus birokrasi pengurusan izin.?Persyaratan anggota GINSI harus masuk Kadin dinilai Anton mengada-ada. Karena larangan terbatas padahal tidak masuk pada substansi kegiatan perdagangan maupun material yang diperdagangkan.
Anggota Komisi V DPR itu menilai, jika tujuan pemerintah adalah untuk menuntut tanggung jawab apabila ada pengusaha yang nakal, sebaiknya memberdayakan asosiasi terkait seperti GINSI. GINSI bisa dijadikan mitra strategis pemerintah, baik dalam hal dimintakan masukan atas regulasi yang akan dibuat maupun sosialisasinya.
Di Kadin sendiri, sambung dia, belum tentu ada yang faham dan menguasai soal kegiatan importir termasuk regulasi yang memayunginya. Sehingga pemerintah harus lebih hati-hati membuat regulasi.
"GINSI akan menyampaikan masalah ini langsung ke Presiden Jokowi. Kita ingin menjelaskan betapa pentingnya keberadaan GINSI dalam memajukan perekonomian bangsa Indonesia," katanya.
Politisi Partai Golkar itu juga menyatakan, seharusnya Kadin menolak regulasi dari Kemendag tersebut. Sebab, Kadin seharusnya menjaga eksistensi oraganisasi lainnya agar dapat bersinergi atau sama-sama membangun bangsa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat