Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RAPP: Kami Akan Hormati Putusan PTUN Jakarta

        RAPP: Kami Akan Hormati Putusan PTUN Jakarta Kredit Foto: Antara/FB Anggoro
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) mengatakan pihaknya siap menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

        Corporate Affairs Director RAPP?Agung Laksamana mengatakan RAPP bermaksud melakukan penyesuaian Rencana Kerja Usaha (RKU) perusahaan sesuai arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

        "Kami akan tetap mematuhi arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (21/12/2017).

        Agung Laksamana menjelaskan fokus?perusahaan saat ini adalah menyosialisasikan hasil putusan PTUN pada manajemen operasional serta memastikan kesejahteraan para karyawan dan kontraktor perusahan yang terdampak atas putusan pengadilan hari ini.

        "Dengan adanya revisi RKU yang baru, dampak terhadap kegiatan usaha kami akan cukup besar," ujarnya.

        Adapun, majelis hakim yang diketuai Oenoen Pratiwi menilai gugatan RAPP tidak memenuhi syarat formalitas permohonan fiktif positif berdasarkan pasal 53 UU Administrasi Pemerintah (UUAP).

        Dalam pasal tersebut dikatakan, gugatan fiktif positif hanya bisa diajukan untuk permohonan baru, bukan untuk pencabutan permohonan. Hal tersebut juga sesuai dengan keterangan saksi ahli administrasi negara dari Universitas Borobudur Jakarta Zudhan Arif Fakhrukloh di persidangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cahyo Prayogo
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: