Polsekta Banjarmasin Timur menetapkan dua orang anggota Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di kota setempat.
"Dari enam orang yang diamankan, baru dua yang ditetapkan sebagai tersangka karena sudah menerima uang," kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, kedua tersangka, yakni berinisial Yn dan RD. Untuk Yn diketahui telah menerima uang dari korban yang diperasnya sebesar Rp10 juta melalui transfer ke rekening pribadi tersangka.
Sedangkan RD diciduk petugas dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketika menerima uang sebesar Rp5 juta yang diserahkan korbannya di depan Bank BRI ATM Unit Veteran di Jalan Veteran Banjarmasin Timur, pada Rabu (20/12) sore.
Kapolsek juga mengungkapkan, kesepakatan awal antara korban dan para tersangka adalah Rp40 juta. Namun karena korban hanya mentransfer Rp10 juta, pelaku meminta kembali kekurangannya.
Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur yang dipimpin Iptu Timuryono langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka ketika menerima uang dari korban untuk yang kedua kalinya.
Setelah RD ditangkap, petugas pun melakukan pengembangan dengan mengamankan Yn, Ketua YLK Kalsel MN HM, H Si, RR dan Ya.
Sementara tersangka Yn yang menjabat Sekretaris YLK Kalsel mengakui jika pemerasan yang dilakukannya atas sepengetahuan Sang Ketua.
"Korban menjual produk kosmetik yang tidak disertai label berbahasa Indonesia dan izin edar," beber Yusrin yang dicecar wartawan terkait kronologis pemerasan yang dilakukan atas dasar penegakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Di sisi lain, atas kejadian tersebut Uski mengimbau yayasan-yayasan yang sifatnya sosial jangan sampai menyalahgunakan tanggung jawab yang ada padanya.
"Kepada masyarakat jika ada orang coba-coba menipu atau melakukan pemerasan silahkan datang ke Polsek, kami akan tindak lanjuti," ucap perwira menengah Polri itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: