Perkembangan ekonomi daerah relatif bergantung pada kemampuan daerah dalam membelanjakan APBD. Di balik itu sebenarnya peran kepala daerah sangat sentral dalam memajukan daerah melalui visi yang dijanjikan.
Pada tahun 2018 akan diadakan pemilihan kepala daerah serentak di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Kebijakan pemilihan kepala daerah secara langsung belum mampu menghasilkan kepala dareah yang benar-benar visioner dalam memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraaan rakyatnya. Justru yang terjadi sebalikya. Sejak kepala daerah dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah (pilkada), banyak yang terjerat kasus korupsi. Total 327 kepala daerah dari 524 orang terkena proses hukum, 86 persen di antaranya karena kasus korupsi.
Kapasitas manajemen kepala daerah juga belum begitu menonjol. Salah satu indikatornya adalah kemampuan dalam membelanjakan anggaran daerah, sebagian baru mampu membelanjakan APBD-nya? kurang dari 70%. Belum lagi kalau dikaitkan dengan prinsip pembelanjaan sektor publik yang harus mengacu pada prinsip efektivitas, efesiensi, ekonomis, dan relevan dengan permasalahan yang hendak dipecahkan oleh daerah.
Manajemen kepemimpinan jadi kunci dari keberhasilan kinerja pemerintahan di daerah. Karena itu, sangat penting peran kepala daerah dalam otonomi daerah. Saat ini dan ke depan daerah dituntut untuk menghasilkan barang dan jasa publik yang berkualitas prima dan dapat diakses oleh semua warga negara. Selain itu, dituntut untuk berkompetisi dengan daerah lain dalam upaya meningkatkan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi di daerahnya. Oleh karena itu, daerah harus memahami kewirausahaan sektor publik, khususnya kepala daerah.
Pentingnya Memahami Kewirausahaan Sektor Publik
Sektor publik adalah bagian dari sistem ekonomi yang dikendalikan oleh negara. Sektor publik dapat overlap dengan sektor swasta dalam menghasilkan barang dan jasa. Barang dan jasa yang dihasilkan oleh negara untuk hal-hal tertentu dapat dikerjakan oleh swasta ini yang dikenal dengan privatisasi. Namun ada barang dan jasa publik yang harus dihasilkan dan dikendalikan oleh negara seperti infrastruktur, keamanan, public transport, pendidikan, kesehatan, dan barang serta jasa lainnya yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Barang dan jasa publik ini tidak secara langsung memberikan keuntungan bagi negara dan daerah namun berperan sebagai katalis bagi perkembangan ekonomi yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Rakyat yang sejahtera dan berpendapatan memungkinkan untuk dipungut pajak di mana sekarang kontribusi pajak bagi pendapatan negara mencapai 85%. Di Indonesia sector publik itu diatur oleh konstitusi yaitu UUD 1945. Pasal-pasal yang menegaskan negara menyediakan barang dan jasa publik adalah Pasal 28 H, Pasal 28 I, Pasal 31, Pasal 33, dan Pasal 34.
Kewirausahaan sektor publik adalah gagasan dan instrumen penting bagi pengorganisasian agenda transformastif untuk menghasilkan suatu kondisi masyarakat yang dicita-citakan dengan memberikan visi, kepemimpinan, dan penciptaan kondisi yang memungkinkan sektor swasta bekerja sama dan saling bahu-membahu dengan pemerintah sehingga akan meningkatkan jumlah dan kualitas investasi serta menghasilkan model bisnis yang inovatif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja yang berkelanjutan. Kewirausahaan sector publik berperan penting dalam menginisiasi, membentuk, mempercepat agenda pembangunan transformatif yang digerakkan oleh kelompok kelas menengah.
Kewirausahaan sector publik berperan dalam pembangunan yang bersifat transformatif yang tidak hanya menghadirkan hasil fisik tetapi juga dalam mengembangkan sikap mental. Istilah zaman kekinian kewirausahaan sector publik menjadi alat untuk melakukan revolusi mental. Ada tiga agenda penting? kewirausahaan sector publik yaitu (1) bagaimana negara/pemerintah memainkan peran dalam melakukan agenda transformatif terutama sebagai risk-taking initiator, enabler, dan akselerator. Kewirausahan sector publik menciptakan confidence melalui kebijakan yang ramah investasi, menciptakan enabling culture?dan peningkatan capacity building;
(2) kewirausahaan sector publik harus menjaga tidak terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjaga mekanisme akuntabilitas publik agar tercipta trust dan governance; kewirausahaan sector publik harus menjamin terciptakan budaya inovasi dalam masyarakat yang diarahkan untuk peningkatan kualitas hidup.
Kewirausahaan sector publik dalam konteks ekonomi, tujuannya adalah memacu pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan melalui transformasi dari suatu kondisi lingkungan ekonomi yang status quo menuju ke lingkungan ekonomi yang lebih kondusif dengan melibatkan kegiatan kreatif untuk menghadapi dan mengelola ketidakpastian.
Wujud nyata kewirausahaan sector publik adalah menghadirkan dan terlibat dalam sejumlah kegiatan kreatif. Di sinilah pemerintah dan pemerintah daerah dituntut untuk bisa melahirkan kebijakan yang mampu meningkatkan transformasi dalam meningkatkan efektivitas jejaring sosial, memanfaatkan jejaring pengalaman heterogen antar-unit-unit ekonomi dan memanfaatkan kemampuan unit-unit ekonomi yang sama untuk mengeksploitasi peluang.
Kepala daerah berperan penting dalam mengembangkan kewirausahaan sector publik melalui inovasi kebijakan karena kepala daerah itu seharusnya seorang policy entrepreneur. Adalah sosok yang muncul di gelanggang politik dan memainkan peran penting sebagai pencipta inovasi kebijakan dan penggerak adopsi dan difusi kebijakan baru yang mendorong kemajuan daerah.
Kepala daerah sebagai entrepreneur kebijakan harus melakukan perjalanan fisik maupun intelektual agar mampu mengenali dan mengidentifikasikan kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya dan kemudian menyusun strategi bagaimana memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut. Sekali kepala daerah mengembangkan inovasi kebijakan maka kepala daerah tersebut memulai mengajak kepala daerah yang lain untuk melakukan kerja sama dalam membuat kebijakan yang inovatif dan mengawalnya sehingga kebijakan tersebut berdampak optimum bagi masyarkat.
Networking adalah kunci bagi keberhasilan melakukan inovasi kebijakan. Bagi kepala daerah yang mempunyai jiwa kewirausahaan biasanya mampu menanggalkan egoisme diri sendiri dan egoisme daerah dan bersedia menjalin kerja sama dengan siapapun asal berdampak bagi kemajuan dan kesejahteraan daerah serta meningkatkan kepercayaan rakyat.
Inovasi kebijakan yang berhasil dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya adalah karakteristik sosial, budaya, ekonomi, dan politik di daerah. Karakteristik tersebut berkorelasi dengan motivasi kepala daerah untuk melakukan inovasi kebijakan, keberanian untuk mengatasi masalah di daerahnya dan keinginan untuk memanfaatkan sumber daya daerah untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Melakukan inovasi kebijakan bukan pekerjaan mudah. Kepala daerah yang suka dengan zona nyaman tidak dapat diharapkan untuk melakukan inovasi kebijakan. Hanya mereka yang menginginkan perubahan ke arah yang lebih baik dan memiliki pengalaman melakukan perubahan yang mampu melakukan inovasi kebijakan. Inovasi kebijakan itu harus diimpleentasikan, kepala daerah harus mampu meyakinkan kepada jajarannya? dan rakyatnya bahwa inovasi kebijakan tersebut membawa manfaat bagi rakyat dan daerahnya serta bagi jajaran pemerintahan daerah.
Kewirausahaan sector publik? mampu menggerakkan difusi inovasi regional. Difusi inovasi regional adalah proses sosial yang menular. Jika suatu daerah melakukan pembaharuan dan dirasakan manfaatnya maka akan diikuti oleh keinginan masyarakat di daerah lain agar meniru kebijakan yang dilakukan oleh daerah yang melakukan pembaharuan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: