Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Alokasi Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat

        Alokasi Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat Kredit Foto: Antara/Jojon
        Warta Ekonomi, Semarang -

        Alokasi dana desa dari pemerintah pusat yang jumlahnya mengalami kenaikan setiap tahun diharapkan untuk pemberdayaan masyarakat melalui kemandirian perekonomian, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Sudaryanto "Sampai saat ini pemanfaatan dana tersebut mayoritas atau 93 persen masih dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur fisik, belum untuk pemberdayaan masyarakat," katanya di Semarang, Senin.

        Ia menyebutkan 7.809 desa di Provinsi Jawa Tengah akan menerima kucuran dana desa sebesar Rp6,74 triliun pada 2018 sehingga masing-masing desa rata-rata akan menerima sekitar Rp863 juta.

        Menurut dia, dana desa tiap tahun memang selalu ada peningkatan, termasuk alokasi pada 2018 terhitung meningkat dibandingkan dengan alokasi 2017 sebesar Rp6,3 triliun, sebelumnya 2016 jumlahnya Rp5 triliun, dan 2015 sebesar Rp2,2 triliun.

        "Untuk realisasi alokasi 2017 sampai saat ini memang belum 100 persen karena pencairan dana desa tahap kedua baru November ditransfer dari Menteri Keuangan ke pemerintah kabupaten kemudian dari kabupaten ke desa," ujarnya.

        Selain alokasi dana desa yang berasal dari APBN, Pemprov Jateng pada 2018 juga mengalokasikan dana Rp50 juta per desa di 35 kabupaten/kota, sedangkan pada 2017 hanya sebesar Rp30 juta per desa.

        Dana tersebut adalah program ketahanan masyarakat yang penggunaannya Rp30 juta harus dimanfaatkan untuk memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni dan Rp20 juta untuk kebutuhan pemberdayaan masyarakat lainnya.

        Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar menyederhanakan sistem laporan keuangan desa.

        "Para kades mengaku pusing 'mikirin' itu sehingga perlu didorong untuk gunakan Sikudes," ujarnya.

        Politikus PDI Perjuangan itu juga menyarankan agar ada sanksi tegas bagi kepala desa atau aparatur desa yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan maupun penggunaan dana desa.

        "Penggunaannya mesti diatur dan kalau perlu diberi sanksi, jika penggunaannya tidak sesuai, maka tidak akan mendapatkan (anggaran, red.) untuk besok," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Gito Adiputro Wiratno

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: