Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan alat tangkap perikanan cantrang bisa digunakan dengan aturan khusus meski nantinya membutuhkan penguatan pengawasan. Luhut mengatakan ada kajian dari Universitas Indonesia yang menyebut penggunaan cantrang bisa masuk kategori ramah lingkungan asal dioperasikan dengan benar, yakni tidak mencapai kedalaman tertentu serta hanya beroperasi di waktu tertentu.
"Tadi ada doktor UI dari Fakultas Matematika melakukan kajian bahwa cantrang itu menurut mereka jangan digunakan sampai ke bawah. Cantrang yang benar menurut mereka itu bisa diatur juga, setahun hanya delapan atau 10 bulan di area tertentu," katanya.
Dengan sistem penggunaan cantrang seperti itu, produksi hasil laut akan tetap baik karena ada pengendalian agar ikan bisa tetap tumbuh.
"Nah itu ujungnya masalah pengawasan. Kalau kita takut maling, enggak bekerja. Harus berani dong, tapi risiko-risiko harus kita persiapkan," ujarnya.
Mantan Menko Polhukam itu menuturkan, ide tersebut juga bisa dijadikan sebagai solusi untuk menggenjot kinerja produksi dan ekspor perikanan yang belakangan ini menurun. Padahal, peningkatan produksi dan ekspor perikanan menjadi fokus Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai arahan Presiden Jokowi.
Luhut menilai ekspor yang menurun disebabkan karena suplai perikanan yang berkurang karena sejumlah polemik yang terjadi. Meski penggunaan alat penangkapan ikan (API) cantrang dinilai tidak ramah lingkungan sehingga penggunaannya dilarang, ia mengaku penggunaannya akan bisa diatur.
"Saya setuju dengan Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan) bahwa ikan itu harus kita kontrol supaya bisa tumbuh, tapi bisa juga diatur," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: