Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bappebti: Lelang Gula Rafinasi Hilangkan Distorsi

        Bappebti: Lelang Gula Rafinasi Hilangkan Distorsi Kredit Foto: Boyke P. Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi menegaskan kebijakan lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR) melalui pasar komoditas dapat memastikan ketertelusuran distribusi GKR, memberikan akses yang sama kepada pelaku usaha, dan menciptakan pembentukan harga yang transparan.

        "Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang dapat memberikan akses yang sama kepada pelaku usaha, baik mikro, kecil, menengah, dan industri besar untuk memperoleh GKR sebagai bahan baku industrinya. Pasar lelang dapat memastikan ketertelusuran distribusi GKR karena sistem ini dilengkapi dengan barcode elektronik dan QR code," kata Chairi dalam uji coba pelaksanaan lelang GKR di Kantor Bappebti, Jakarta, Selasa, (23/1/2018).

        Bachrul menambahkan, kode dalam barcode mengandung informasi dan riwayat perdagangan GKR yang lengkap dan akurat, mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula. "Hingga 22 Januari tercatat jumlah peserta sudah mencapai 1.784 peserta jual dan beli," ungkapnya.

        Pelaksanaan peraturan lelang gula rafinasi sebenarnya sudah dua kali mengalami penundaan akibat belum adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang mendasari. Pertama, peraturan tersebut akan diberlakukan 90 hari sejak diundangkan pada 17 Maret 2017, yaitu Juli 2017. Lalu ditunda lagi hingga 1 Oktober 2017, kemudian ditunda lagi hingga 1 Januari 2018.

        Bachrul juga mengatakan bahwa sudah ada sebanyak 3.265 ton jumlah gula yang didaftarkan. Harga yang gula yang dilelang, kata dia, rata-rata mencapai Rp8.911 per kilogram. "Dalam periode lelang 15-22 Januari 2018 sudah ada 1.140 ton yang dijual lewat mekanisme ini," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: