OnlinePajak meluncurkan fitur terbarunya, PajakPay yang dapat dikases melalui www.online-pajak.com/id/ebilling-bayar-pajak-online. PajakPay merupakan sebuah solusi yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam mengimplementasikan pembayaran pajak secara online. Dengan fitur ini, Wajib Pajak dapat lebih praktis dalam membayar pajak.
Adapun dalam penerapan teknologi online untuk pembayaran dan pelaporan pajak, PajakPay bermitra dengan Bank Persepsi, salah satunya PT Bank Sinarmas Tbk yang merupakan salah satu Bank Persepsi yang resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
PajakPay sendiri telah terintegrasi dengan sistem e-Billing pajak dan Bank Persepsi sehingga?Wajib Pajak?bisa mendapatkan ID Billing dan bukti pembayaran yang sah dari DJP.
?"Bank Sinarmas selalu mendukung inovasi-inovasi teknologi digital sebagai salah satu Bank yang berkomitmen menjadi digital financial solution bagi nasabah kami. Karenanya, kami merasa dapat mendukung solusi teknologi yang dimiliki oleh OnlinePajak dalam fitur PajakPay," ujar Presiden Direktur Bank Sinarmas Frenky Tirtowijoyo saat peluncuran PajakPay di Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Menurutnya, di samping memberikan kemudahan nasabah dalam hal perpajakan, kerja sama ini juga sebagai bentuk dukungan Bank Sinarmas kepada Pemerintah dalam meningkatkan penerimaan perpajakan.
"Kerja sama untuk menerima pembayaran pajak melalui PajakPay ini dapat memperkuat kontribusi bagi negara serta memberikan nilai tambah bagi nasabah kami dalam kemudahan pembayaran pajak," kata dia.
Sementara itu, CEO OnlinePajak Charles Guinot menyatakan, fitur yang memanfaatkan teknologi ini diyakini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Untuk diketahui, data yang dirilis DJP menyebutkan tingkat kepatuhan pajak di 2017 meningkat hingga 72,5% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan 6,9 juta?Wajib Pajak?di antaranya menggunakan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik.
"Inovasi PajakPay merupakan cara OnlinePajak untuk berkontribusi lebih baik lagi bagi perpajakan Indonesia. Kami optimistis dapat membantu kelancaran proses perpajakan yang pada akhirnya akan membantu meningkatkan kepatuhan dan pendapatan pajak negara," papar Charles Guinot.
Dijelaskannya, PajakPay mampu menyediakan bukti pembayaran pajak yang sah dari negara lantaran telah disahkan oleh DJP sebagai aplikasi pajak resmi untuk membantu perusahaan, konsultan pajak dan keuangan, serta e-commerce dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak melalui Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015 dan?No. KEP-72/PJ/2016.
"Peluncuran PajakPay hari ini juga merupakan sebuah kesempatan bagi OnlinePajak untuk mengedukasi publik bahwa sesuai peraturan DJP, bukti pelaporan pajak harus dimiliki dan disimpan sekurangnya-kurangnya dalam waktu 10 tahun," ungkapnya.
Menurutnya, dengan berbagai saluran dan aplikasi pembayaran dan pelaporan pajak berbasis online yang ada saat ini, masyarakat harus cermat untuk memilih agar bukti pelaporan pajak dapat dimiliki dalam jangka waktu minimal 10 tahun dan terjamin keamanannya.
Dalam menentukan aplikasi yang tepat dan aman,?Wajib Pajak?mempertimbangkan empat hal, yaitu aplikasi online berbasis web, aplikasi menggunakan saluran pembayaran yang aman, memiliki sistem yang terintegrasi, dan aplikasi menerapkan penyimpanan bukti lapor pajak dalam waktu panjang dan aman.
"Keempat hal ini dimiliki oleh PajakPay, termasuk sertifikat ISO 27001:2013 yang didapatkan oleh OnlinePajak sebagai standar internasional untuk kredibilitas keamanan dan kerahasiaan data," tandasnya.
Sejak didirikan pada September 2014, OnlinePajak telah merangkul ratusan ribu pengguna termasuk di antaranya perusahaan-perusahaan besar di Indonesia. Pada 2017, OnlinePajak berhasil mengumpulkan pajak lebih dari Rp 40 triliun dan berharap dapat berkontribusi lebih jauh di tahun ini untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: