Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menkomdigi Sidak ke Kantor Meta, Beri Teguran Karena Kepatuhan Rendah soal Judi Online dan DFK

Menkomdigi Sidak ke Kantor Meta, Beri Teguran Karena Kepatuhan Rendah soal Judi Online dan DFK Kredit Foto: Kemkomdigi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta pada Rabu (04/03/2026). 

Langkah tegas ini diambil menyusul rendahnya tingkat kepatuhan platform digital tersebut terhadap regulasi nasional, khususnya dalam penanganan konten negatif.

Berdasarkan data pemantauan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online (judol) dan konten Destabilisasi, Fitnah, dan Kebencian (DFK) tercatat sangat rendah, hanya mencapai 28,47 persen. 

Angka ini menempatkan Meta sebagai salah satu platform dengan kepatuhan terendah di antara platform media sosial lain yang beroperasi di Indonesia.

Situasi ini dinilai mengkhawatirkan mengingat basis pengguna layanan Meta di Indonesia sangat besar. Data menunjukkan bahwa pengguna Facebook dan WhatsApp di tanah air masing-masing mencapai sekitar 112 juta orang.

Dalam sidak tersebut, Menkomdigi Meutya Hafid didampingi oleh jajaran pejabat terkait, antara lain Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Irjen Pol Alexander Sabar; Deputi VI BIN, Irjen Pol Heri Armanto Sutikno; Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN RI, Sulistyo; Asisten Deputi Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Kemenkopolkam, Marsma TNI Budi Eko Pratomo; Komandan Pengendalian Konten Satsiber TNI, Kolonel Adm Gusti Sopyannur; serta perwakilan dari Bareskrim Polri, Kombes Pol Dadan Wira Laksana.

Menkomdigi menegaskan bahwa ketidaksigapan platform dalam memoderasi konten telah menimbulkan dampak destruktif yang nyata bagi keselamatan warga negara. Ia menyoroti pembiaran terhadap konten-konten berbahaya yang beredar.

"Konten DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia, tapi Meta bisa dengan santai membiarkan," ujar Meutya dalam pernyataan tegasnya di lokasi sidak.

Pemerintah menilai bahwa praktik pembiaran terhadap disinformasi tidak hanya berpotensi memicu perpecahan antarwarga, tetapi juga dapat melemahkan demokrasi dan memicu polarisasi sosial yang membahayakan ketertiban umum.

Secara hukum, langkah pemerintah ini mengacu pada mandat yang tertuang dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan tersebut memberikan kewenangan penuh kepada negara untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: