Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan Meta Platforms terhadap regulasi di Indonesia yang disebut masih berada di bawah 30%. Pemerintah pun meminta perusahaan teknologi tersebut segera melakukan perbaikan dan memenuhi sejumlah target kepatuhan, termasuk peningkatan transparansi algoritma di platform digitalnya.
Sorotan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor perwakilan Meta di Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Menurut Meutya, tingkat kepatuhan yang rendah menjadi perhatian serius pemerintah mengingat besarnya jumlah pengguna internet di Indonesia yang mencapai sekitar 230 juta orang.
“Meta selaku industri yang tentu berbasis mengambil keuntungan dari industri yang dilaksanakan di Indonesia juga harus patuh dengan kebijakan yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya usai melakukan sidak di kantor Meta Platforms di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Ia menyatakan pemerintah telah meminta komitmen dari Meta untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi nasional. Komdigi juga menetapkan target dan garis waktu perbaikan yang harus dipenuhi perusahaan.
“Ada timeline dan ada target-target yang saya bisa minta. Salah satu komitmennya tadi keterbukaan algoritma,” tambah Meutya.
Namun, Meutya belum merinci batas waktu yang diberikan pemerintah kepada Meta untuk memenuhi target perbaikan tersebut.
Pemerintah mendorong agar platform digital global lebih transparan dalam pengelolaan sistem algoritma, terutama terkait distribusi konten, moderasi, serta dampaknya terhadap pengguna di Indonesia.
Dari pihak Meta, Kepala Kebijakan Publik Meta untuk Indonesia Berni Moestafa menyatakan perusahaan akan menindaklanjuti hasil pembahasan dengan pemerintah.
“Kami sudah memiliki komitmen untuk menindaklanjuti apa yang tadi sudah dibicarakan dan ditekankan Ibu Menteri agar bisa melakukan perbaikan-perbaikan yang mungkin diharapkan membuat platform kami lebih aman buat kita semua,” ujar Berni.
Baca Juga: Komdigi Sidak Kantor Meta, Isu Disinformasi Jadi Sorotan
Baca Juga: Gelar Sidak, Meutya Hafid Tegur Keras Meta Soal Misinformasi dan Kepatuhan Regulasi
Baca Juga: Bebas Pajak! Google dan Meta Tak Perlu Setor PPh di Indonesia, Ini Alasannya
Meta menyatakan akan melakukan evaluasi internal dan menyiapkan langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan keamanan platform serta kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah menilai peningkatan kepatuhan platform digital global menjadi penting seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital nasional serta tingginya jumlah pengguna layanan media sosial di dalam negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri