Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian uang terhadap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari terkait dengan kegiatan Dinas Sosial Kebupaten Kutai Kartanegara.
Untuk mendalami hal itu, KPK memeriksa tiga saksi yaitu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara Didi Ramyadi, staf pada kantor Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara Maksum, dan Kabid Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara Aji Abdul Majid.
"Informasi dari penyidik terhadap tiga orang saksi itu didalami terkait dengan dugaan pemberian terhadap tersangka Rita Widyasari terkait dengan kegiatan Dinas Sosial di Kutai Kartanegara. Jadi, itu yang diklarifikasi lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Adapun tiga saksi itu diperiksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Rita Widyasari dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.
Hery Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada kepada Rita Widyasari terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT Sawit Golden Prima.
Sebagai penerima, Rita Widyasari disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak pemberi Hery Susanto Gun disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga telah menetapkan Rita Widyasari yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021 serta komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar.
Terhadap Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita beberapa barang mewah milik Rita Widyasari yang diduga terkait dengan TPPU.
Terdapat 36 tas yang disita dari berbagai merk seperti Channel, Prada, Bulgari, Hermes, Celine, dan lain-lain.
Selanjutnya, sepatu sebanyak 19 pasang dalam berbagai merk seperti Gucci, Louis Vuitton, Prada, Channel, Hermes, dan lain-lain.
Kemudian 103 perhiasan emas dan berlian berupa kalung, gelang, cincin serta 32 jam tangan berbagai merk seperti Gucci, Tisot, Rolex, Richard Millie, Dior, dan lain-lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat