Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan penangkapan kapal ikan KM Sunrise Glory yang membawa sabu-sabu di perairan Indonesia menunjukkan bahwa langkah untuk memerangi pencurian ikan sudah tepat.
Pencurian ikan harus terus diperangi karena aktivitas itu ditumpangi kejahatan lainnya, seperti narkoba, kata Menteri Susi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (12/2/2018).
Menurut Susi, bahkan ada kapal yang tertangkap melakukan penangkapan ikan secara ilegal ternyata juga dalam muatannya membawa pula sejumlah binatang langka yang statusnya dilindungi.
Untuk itu, ujar dia, kejahatan pencurian ikan tidak hanya sebatas komoditas perikanan tetapi juga berpotensi dibarengi tindak kejahatan lainnyan yang bersifat transnasional atau antarnegara.
Sedangkan untuk kasus KM Sunrise Glory, Menteri Susi juga mengungkapkan kapal tersebut menggunakan surat izin palsu dan tanda tangannya juga memalsukan nama dirjen yang sudah tidak bertugas lagi.
Sementara itu, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI A Taufiq R menyatakan kasus tersebut mengingatkan pentingnya menyinergikan seluruh pemangku kepentingan karena laut tidak bisa dipagari tetapi bisa dikendalikan.
Salah satu dari prasyarat kesuksesan dari sinergi tersebut, ujar dia, adalah adanya informasi yang akurat.
Sebelumnya, siaran pers Satgas 115 yang diterima di Jakarta, Minggu, menyatakan, TNI AL melalui Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat (Guskamlabar) melaporkan penangkapan KM Sunrise Glory oleh KRI Sigurot 864 di Perairan Selat Philip pada Rabu (7/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
KM Sunrise Glory yang berbobot 70 gross tonnage (GT) itu memiliki kru empat orang anak buah kapal (ABK) dan nahkoda warga negara Taiwan, serta memiliki tujuan Malaysia-Taiwan.
KM Sunrise Glory merupakan kapal ikan buronan BNN yang telah dipantau sejak akhir November 2017.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BNN dan TNI AL, ditemukan bahwa kapal ini mengangkut satu ton sabu-sabu, menggunakan dokumen perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan palsu, serta ABK dan nahkoda yang tidak memiliki sertifikat kecakapan sesuai keahliannya.
Kapal tersebut juga dinyatakan merupakan buronan BNN dengan meminta bantuan TNI AL dan Satgas 115 sejak Desember 2017, saat kapal ini diperkirakan akan melakukan "transhipment" (alih muatan) sabu-sabu di selatan Selat Sunda.
Namun ketika itu, kapal menggunakan trek jauh di selatan mendekati batas luar Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan dijejaki haluannya menuju Australia yang kemudian didapat info menurunkan muatan di Australia sejumlah 1,3 ton.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: