Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        14 Parpol Jadi Peserta Pemilu 2019

        14 Parpol Jadi Peserta Pemilu 2019 Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Kupang -

        Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 14 partai politik untuk menjadi peserta Pemilihan Umum tahun 2019 mendatang.

        "KPU sudah menetapkan 14 partai politik sebagai peserta Pemilu 2019 secara nasional. Parpol-parpol ini dianggap memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Minggu (18/2/2018).

        Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan hasil verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019, yang dilakukan lembaga penyelenggara pemilu itu.

        "Jadi, nanti di Provinsi NTT juga akan ada 14 partai politik yang menjadi peserta pemilu yakni 10 partai lama dan empat baru baru," katanya.

        Ke-14 partai politik itu adalah Partai Amanat Nasional, Partai Berkarya, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera.

        Selain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

        Dia menjelaskan, aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.

        Sedangkan untuk tingkat provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi. Syarat lain adalah status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi.

        "Jadi dari 16 partai yang mendaftar, dua di antaranya tidak lolos verifikasi faktual. Dua partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

        PBB dianggap tidak memenuhi syarat karena sebaran anggotanya di Papua Barat kurang dari 75 persen.

        "Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat," katanya.

        Sementara itu, PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan dan keanggotaan dengan sekurang-kurangnya di 75 persen di kabupaten/kota.

        Selain itu, PKPI juga tidak memenuhi syarat sebaran kepengurusan PKPI sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah kabupaten/kota di 34 provinsi.

        Dia mengatakan, berita acara hasil penetapan partai perserta Pemilu 2019 telah diserahkan kepada masing-masing parpol.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ratih Rahayu

        Bagikan Artikel: