Untuk permudah dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara lakukan layanan secara elektronik melalui e-filing dan e-form, dan dimulai tanggal 8 Maret kemarin, dimana pemberian informasi terkait pelaporan SPT secara elektronik melalui kanal Twitter @kring_pajak (https://twitter.com/kring_pajak) dan live chat di situs?www.pajak.go.id.
Kepala DJP Sumut I, Muktar mengatakan, layanan informasi ini? merupakan layanan tambahan di samping layanan pemberian informasi melalui telepon di Kring Pajak 1500 200.
Mukhtar merinci adapun layanan pemberian informasi dan prosedurnya adalah pemberian nomor identitas pelaporan elektronik (Electronic Filing Identification Number/EFIN).Wajib Pajak yang lupa EFIN dapat menerima EFIN setelah melakukan konfirmasi data yaitu: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN, alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN.
"Tahun pajak SPT terakhir (misalnya SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016 yang disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016).Wajib Pajak harus memberikan seluruh data tersebut kepada petugas Kring Pajak dan apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP maka Wajib Pajak akan menerima email dariinformasi@pajak.go.id?yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF yang terproteksi dengan kata sandi yang tercantum dalam email yang sama," katanya.
Dikatakannya, pemberian informasi kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam mendapatkan kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT dapat menerima kode billing dan/atau kode?
verifikasi setelah melakukan konfirmasi data sebagai berikut: NPWP,? nama , alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN, EFIN dan/atau jenis SPT (misalnya SPT masa PPN, SPT tahunan PPh badan, atau SPT masa PPh) dan masa SPT, atau status SPT (nihil, lebih, atau kurang bayar).
"Wajib Pajak harus menyampaikan data NPWP dan paling sedikit dua data lainnya dan jika?data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP maka informasi kode billing atau kode verifikasi akan disampaikan langsung kepada Wajib Pajak,"ujarnya.
Pemberian informasi melalui Twitter, live chat, dan telepon hanya dapat dilayani selama waktu operasional Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP yaitu setiap hari kerja Senin ?Jumat pada pukul 08.00?16.00 WIB.
" Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP badan, namun penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor," pungkasnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil