Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan peserta amnesti pajak bisa menyampaikan laporan penempatan harta secara elektronik, tidak lagi hanya melalui pos atau kurir tercatat. Penambahan saluran pelaporan ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2018 tanggal 6 Maret 2018.
Berdasarkan perarturan ini, penyampaian laporan penempatan harta tambahan dan laporan pengalihan serta realisasi investasi harta tambahan tidak diwajibkan bagi UMKM, dan Wajib Pajak yang harta tambahannya semata-mata berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia.
Untuk mengisi laporan penempatan harta tambahan dan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan, Wajib Pajak perlu menyediakan sejumlah data seperti kode harta, nama harta, tahun perolehan, alamat harta, nilai harta, dan keterangan harta untuk deklarasi.
"Untuk repatriasi, Wajib Pajak menyediakan data seperti kode harta, nama harta, nilai repatriasi, kode gateway, nama gateway, kode investasi, bentuk investasi, tanggal mulai investasi, nilai investasi, mata uang, dan keterangan investasi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Menurutnya, daftar kode harta, kode gateway, dan kode investasi tersebut dapat dilihat dari lampiran PER-03/PJ/2017 atau pada menu bantuan di laman https://djponline.pajak.go.id.
Sementara itu, terkait laporan harta pasca amnesti pajak disampaikan secara langsung atau melalui pos atau kurir tercatat ke KPP terdaftar atau KP2KP yang ditunjuk, laporan penempatan harta dinyatakan lengkap apabila terdiri dari softcopy dan hardcopy dari laporan penempatan harta.
DJP mengingatkan batas waktu penyampaian laporan pelaksanaan amnesti pajak mengikuti batas waktu? penyampaian SPT Tahunan yaitu 31 Maret bagi Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak badan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: