Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Novanto Memohon Dijadikan Justice Collaborator, Hakim Malah Sindir Balik

        Novanto Memohon Dijadikan Justice Collaborator, Hakim Malah Sindir Balik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Ketua DPR Setya Novanto meminta kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK agar dijadikan justice collaborator (JC). JC adalah saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu perkara.

        "Saya memohon KPK melalui JPU agar mempertimbangkan saya sebagai 'justice collaborator'," kata Setya Novanto (Setnov) sambil terbata dalam sidang pemeriksaan terdakwa KTP-Elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/3/2018).

        Setnov dalam sidang kali ini berulang kali mengucapkan kata maaf karena terlibat dalam kasus korupsi KTP-elektronik yang merugikan negara sebanyak Rp2,3 triliun. Tapi dia mengaku tidak menerima apapun dari proyek tersebut.

        "Pertama-tama saya sungguh menyesal dan saya juga sadar kedekatan saya dengan beberapa pengusaha telah dimanfaatkan oleh mereka untuk mendapat keuntungan padahal awalnya saya hanya memposisikan diri sebagai penengah saat mereka bertikai," katanya.

        "Itu kesalahan saya karena lengah padahal saya hanya ingin mendukung program prioritas pemerintah supaya sukses," kata Setnov.

        Ia juga meminta agar keponakannya Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo serta pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte Made Oka Masagung untuk terbuka kepada penyidik KPK.

        "Melalui persidangan ini saya juga minta saudara saya Irvanto terus terbuka dan Oka Masagung yang saat ini masih dalam tahap penyidikan supaya membantu KPK dan bersifat kooperatif supaya semua terbuka sehingga tidak ada yang ditutupi dan saya meminta JPU agar membongkar pelaku-pelaku lain yang namanya sudah saya sampaikan di JC saya yang ikut berperan dan merugikan uang negara dan seperti saya sampaikan ke penyidik KPK," kata Setnov.

        Namun ketua majelis hakim Yanto mempertanyakan mengenai kesungguhan Setnov untuk benar-benar membuka perkara e-KTP.

        "'Justice collaborator' artinya pelaku ikut melakukan tapi ini keterangan Anda masih setengah hati. Artinya tatkala ini mengarah orang lain betul-betul terbuka tapi ketika ditanya soal keterangan Andi yang mengarah ke Saudara, Saudara mengatakan 'tidak tahu'. Anda membuat ini sadar kan?" tanya ketua majelis hakim Yanto.

        "Betul Pak," jawab Setnov.

        "Ini permohonan sebagai saksi pelapor berbeda dengan pelaku tindak pidana. Ini permohonan Anda jelas memohon di sini juga harus ikhlas dan lepas?" tanya hakim Yanto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: