Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Saat Jaksa Agung Gregetan Tak Bisa Segera Lakukan Eksekusi Mati

        Saat Jaksa Agung Gregetan Tak Bisa Segera Lakukan Eksekusi Mati Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jaksa Agung M Prasetyo mengaku gemas karena tidak bisa melaksanakan eksekusi mati tahap keempat karena terkendala oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan grasi tidak lagi dibatasi tenggat waktu pengajuannya dan bisa diajukan lebih dari sekali.

        "Kalau dulu grasi dibatasi waktunya hanya satu tahun paling lambat setelah perkara inkrah. Namun saat ini tidak dibatasi lagi, kapan saja dia benar-benar melaksanakan permohonan grasinya itu," kata Prasetyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

        Dia mengakui banyak terpidana mati mengulur waktu dengan cara memanfaatkan perubahan aturan tidak ada lagi batasan waktu mengajukan grasi.

        "Saya saja gregetan, kapanpun saatnya kalau bisa eksekusi mati, akan kami lakukan. Itu sudah saya buktikan selama menjadi Jaksa Agung sudah 18 orang dieksekusi," ujarnya.

        Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan jangka waktu pengajuan grasi dapat dilakukan lebih dari satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

        Hal tersebut diputuskan MK dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi (UU Grasi) yang dimohonkan terpidana hukuman mati kasus Asabri, Su'ud Rusli pada Juni 2016.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: