Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemkot Mataram Segera Cabut Moratorium Pendirian Retail Modern

        Pemkot Mataram Segera Cabut Moratorium Pendirian Retail Modern Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Mataram -

        Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera mencabut kebijakan moratorium pendirian retail modern yang telah diberlakukan sejak 2017.

        Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, menuturkan bahwa berdasarkan kajian dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), retail modern masih dimungkinkan untuk dibuka pada beberapa titik.

        Namun demikian, Mohan yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Mataram belum dapat merinci secara pasti, titik mana saja yang masih memungkinkan untuk diberikan izin operasional retail modern.

        "Untuk rincian pastinya, saya belum mendapatkan laporan tertulis dari Balitbag," ujarnya di Mataram, Sabtu (31/3/2018).

        Akan tetapi, sambungnya, ketentuan terhadap izin operasional retail modern tetap berpegang pada komitmen aturan awal, yakni tidak boleh masuk ke jalan-jalan lingkungan serta memiliki jarak minimal 100 meter dari pasar tradisional.

        "Tujuannya agar keberadaan retail modern tidak mematikan usaha kecil di sekitarnya ataupun pedagang yang ada di pasar tradisional," katanya.

        Menurutnya, ketentuan tersebut bukan berarti pemerintah kota ingin mematikan pembangunan investasi di Kota Mataram, melainkan mengatur agar tercipta persaingan usaha yang sehat.

        "Kami ingin menata investor agar bisa berinventasi dengan aman dan nyaman, tanpa ada protes dari warga sekitar," katanya.

        Di sisi lain, Mohan juga mengingatkan kepada para investor agar dalam berinvestasi dapat mengurus dan memenuhi berbagai persyaratan sebelum membangun maupun mulai beroperasional.

        Jangan sampai terjadi sebaliknya, beroperasional terlebih dahulu kemudian mengurus persyaratan serta izin usaha dan lainnya. Hal itu dimaksudkan juga agar pengeluaran izin retail modern sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang ada.

        "Jika terjadi sebaliknya, kami tidak akan tolerir sebab semua harus sesuai dengan standar dan atuan," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ratih Rahayu

        Bagikan Artikel: