Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan institusinya menunggu hasil konsultasi dengan Komisi II DPR sebelum memutuskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait larangan logo parpol baru dicantumkan dalam surat suara Pemilu Presiden 2019.
"KPU sebelum melangkah lebih jauh menetapkan PKPU maka konsultasi dengan DPR dalam rangka mendapatkan kejelasan siapa yang dapat mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden," kata Hasyim Asy'ari usai Rapat Konsultasi dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Dia mengatakan terkait rencana aturan larangan logo parpol baru di surat suara, hulunya ada dalam aturan Pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Legislatif sebelumnya.
"Siapa hulunya Pasal 222, jadi itu bagian yang kami konsultasikan apa maknanya koalisi pembentuk UU yaitu DPR dan pemerintah apa maknanya dari pasal tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan Pasal 222 UU Pemilu berkaitan langsung dengan syarat pencalonan presiden, siapa parpol yang dapat menyalonkan, dan itu masih dibahas dalam PKPU Pencalonan.
Menurut dia, ketentuan pasal ini akan berimplikasi pada tiga hal yaitu siapa yang dapat mencalonkan; urusan kampanye dan dana kampanye siapa yang dapat menyumbang pasangan calon; dan logo parpol dalam desain surat suara.
"Terkait PKPU Dana Kampanye belum disepakati karena masih meminta kejelasan mengenai siapa parpol yang dapat mengusulkan paslon capres-cawapres," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: