Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tolak TKA, FSPMI Sumut Siapkan Aksi May Day di 12 Kota

        Tolak TKA, FSPMI Sumut Siapkan Aksi May Day di 12 Kota Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Medan -

        Elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menyatakan akan menggelar aksi turun ke jalan dalam rangaka memperingati hari buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2018 mendatang. Hal ini disampaikan Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo SH, Rabu (18/4/2018).?

        Pada momen may day kali ini, Willy mengeritisi pemerintahan Joko Widodo saat ini semakin jauh bahkan tidak peduli dengan kondisi kaum buruh Indonesia. Bebasnya tenaga kerja asing, menjadi momok bagi kaum buruh, jika hal ini dibiarkan, maka peluang kerja bagi buruh lokal makin sulit, apa pemerintah sudah buta akan hal ini.

        Atas dasar itu, FSPMI Sumut menolak tegas tenaga kerja asing yang tidak memiliki keterampilan masuk mengambil lapangan pekerjaan yang seharusnya dapat dimasuki pekerja Indonesia.

        "Berdasarkan hal tersebut, kami FSPMI Sumut akan bergerak aksi turun ke jalan pada May Day, sebanyak 12 kabupaten/ kota akan melakukan aksi di kantor kantor pemerintahan masing masing untuk mengusung tuntutan buruh" ungkap Willy.

        Willy merinci, buruh FSPMI yang bergerak nantinya berasal dari Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Batubara, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu, Padang Lawas Utara, Pandang Sidempuan, Padang Lawas dan Mandailing Natal.

        Dalam aksi nanti, FSPMI Sumut akan mengusung beberapa poin tuntutan secara Nasional, yang diberi tema tiga tuntutan rakyat dan buruh (Tritura Plus) serta beberapa tuntutan kasus perburuhan di Sumatera Utara.?

        Tuntutan pertama, turunkan harga beras,listrik dan BBM serta wujudkan kedaulatan pangan dan ketersedian energi, kedua tolak upah murah, cabut PP 78 tahun 2015 dan jadikan KHL 84 item, ke tiga Tolak TKA Cina yang tidak memiliki keterampilan, Plus hapus outsourcing dan 2019 pilih presiden yang pro buruh.

        "Untuk tuntutan daerah, kami meminta agar Gubsu peduli terhadap buruh, Disnaker Sumut segera menyelasiakan kasus kasus perburuhan yang bertahun tahun tidak terselesaikan," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: