Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dapat memberikan kepastian aturan soal pengurusan perizinan ekspor hasil tangkapan ikan ke Uni Eropa.
"Jika ada kepastian aturan dalam hal pengurusan pendaftaran nomor regritasi ke Eropa (UE), tentunya tidak perlu menunggu waktu hingga dua tahunan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto di sela-sela kunjungan kerja Kadin ke PT Dua Putra Utama Makmur Tbk di Pati, Jateng, Selasa (17/4/2018).
Menurut dia, pengurusan izin yang terlalu lama bisa berdampak kurang bagus terhadap iklim bisnis di tanah air karena industri juga membutuhkan kepastian aturan dan waktu untuk pengembangan usahanya, terutama upaya untuk melebarkan pemasarannya.
"Jika pangsa pasarnya semakin bertambah, yang mendapatkan keuntungan tidak hanya perusahaan, tetapi juga masyarakat yang bergerak di sektor perikanan serta pemerintah daerah yang menerima setoran pajaknya," terang Yugi.
Menurutnya, hambatan pengurusan izin ekspor ke UE seperti yang sedang dialami PT Dua Putra Utama Makmur Tbk seharusnya tidak terjadi lagi pada perusahaan lainnya yang mampu berorientasi ekspor.
"Kami akan mencoba untuk memfasilitasi agar permasalahan yang dihadapi ini bisa selesai," kata Yugi.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Dua Putra Utama Makmur Tbk Denny Yuniarto membenarkan bahwa PT Dua Putra Utama Makmur Tbk mengajukan permohonan pendaftaran nomor registrasi ke Eropa kepada Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan tertanggal 29 Agustus 2016. Kemudian, karena kepastiannya belum jelas, perusahaan kembali bersurat ke Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan pada November 2017.?
Padahal, kata Denny, beberapa calon konsumen potensial di Eropa telah menyatakan minatnya untuk membeli produk perikanan PT Dua Putra Utama Makmur Tbk, namun terhambat karena belum tersedianya nomor UE.
"Bahkan, beberapa calon konsumen telah mengirimkan endorsement letter (salinan berkas) dengan harapan menjadi pertimbangan pihak terkait untuk segera menerbitkan nomor regristrasi EU untuk PT Dua Putra Utama Makmur Tbk," ungkap Denny.
Endorsement letter itu, tambah dia, ikut dilampirkan bersama berkas persyaratan yang dibutuhkan untuk permohonan pendaftaran nomor registrasi EU.
"Jika memang ada hal-hal yang harus dilengkapi untuk kelancaran proses penerbitan nomor regristrasi EU, tentunya kami siap memenuhinya," pungkas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah