Sejak kunjungan pemimpin Qatar, Emir Syeikh Tamim bin Hamad Al Thani, ke Indonesia pada 18 Oktober 2017, setidaknya ada lima hasil MoU antara Indonesia dan Qatar, khususnya bidang pendidikan, pemuda dan olah raga, kesehatan, luar negeri, serta investasi dan tourism.
Dubes RI untuk Qatar, M. Basri Sidehabi, menuturkan MoU tersebut perlu segera diimplementasikan. Salah satu hasil kerja sama yang menggembirakan yaitu "Bebas Visa" bagi pemegang pasport Indonesia dan sudah berlaku sejak 9 bulan lalu.
"Benar benar bebas visa, bukan visa on arrival. Dan ini tanpa bayar sama sekali untuk 30 hari," ungkap Basri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Kegembiraan?lain hasil kerja sama Indonesia-Qatar yakni perjanjian free shipping Pelindo I dan II dengan Hamad International Port.
"Dulu,?shipping dari Indonesia via Singapore dan Malaysia, sekarang sudah bisa langsung dari Indonesia ke Hamad Port di bawah koordinasi Pelindo I dan II," jelas mantan anggota DPR RI 2009-2014 ini.
Qatar Charity juga mempererat hubungan kedua negara, seperti mendukung pembangunan masjid dan sekolah. Darul Quran Mulia di daerah Serpong, adalah salah satu yang kecipratan rezeki Qatar Charity. Adapun di Doha, saat ini, setidaknya, ada 15 mahasiswa yang mengikuti kerja sama kuliah singkat Jurusan Bahasa Arab dan Sastra.
Qatar memang terus menggeliat. Blokade dan krisis diplomatik yang dipimpin Saudi Arabia tak membuatnya redup. Sebulan pertama memang terasa ada masalah, tetapi setelah itu meski blokade tetap berlangsung, ekonomi Qatar berangsur pulih dan membaik. Krisis telah membuat Qatar makin tangguh dan juga kreatif.
Kalau pun ada kabar pening yang menimpa KBRI Qatar, adalah seputar urusan pekerja domestik, antara lain sengketa dengan majikan, dizalimi majikan atau agen TKI, dan juga mental pekerja Indonesia yang mudah home sick.
"Baru satu dua bulan kerja sudah minta pulang dan tidak betah," jelas Basri.
Ke depan, Basri meyakini akan banyak perbaikan. Undang Undang terbaru tentang tenaga kerja telah disahkan pemerintah Qatar, khususnya untuk mengakomodir kaum pekerja domestik. Aturan tersebut mewajibkan pasport dipegang oleh pekerja; sehari dalam seminggu ada libur; gaji harus dibayar langsung ke rekening pekerja; dalam sehari maksimal kerja 10 jam.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu