]Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah tujuh lokasi di Provinsi Jambi dalam penyidikan terkait tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017.
"Kemarin penyidik melakukan penggeledahan di tujuh lokasi di Provinsi Jambi terkait dengan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Adapun tujuh lokasi yang digeledah itu antara lain kantor sebuah perusahaan kontraktor dan enam rumah di Kota Jambi dan Tanjung Jabung Timur.
"Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita beberapa berkas dan doumen terkait dengan proyek dan catatan keuangannya," ucap Yuyuk.
Selain itu, kata dia, penyidik pada Rabu ini juga melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi di Kantor Kepolisian Daerah Jambi, Kota Jambi. Unsur saksi yang yang diperiksa terdiri dari Pegawai Negeri Sipil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan juga dari pihak swasta.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan pemberian ke Gubernur Jambi," ungkap Yuyuk.
KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut pada 2 Februari 2018.?Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.
Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sekitar Rp6 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: