Kasus Bea Cukai Melebar, KPK Kembali Panggil Iskandar Sitorus dan Pegawai Ditjen Bea Cukai
Kredit Foto: Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kamis (6/8). Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengembangan perkara yang kini memasuki babak baru.
Selain Iskandar, penyidik KPK juga memanggil pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Umar Khayam. Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8).
"Sudah hadir," sambungnya.
Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Iskandar Sitorus dalam perkara tersebut. Pada pemeriksaan sebelumnya pada 12 Juni 2026, ia mengaku menerima kuasa nonlitigasi dari pimpinan Blueray Cargo Group, John Field.
Kuasa nonlitigasi merupakan kewenangan hukum yang diberikan kepada seseorang untuk mewakili kepentingan klien dalam penyelesaian persoalan di luar proses pengadilan. Iskandar menyebut dirinya menangani berbagai persoalan yang muncul setelah proses penegakan hukum terhadap dugaan suap di lingkungan Bea dan Cukai.
Menurut Iskandar, setelah menerima kuasa tersebut, dirinya menghadapi berbagai persoalan di Blueray Cargo. Mulai dari keluhan pelanggan hingga persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemeriksaan kali ini dilakukan dalam rangka penyidikan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan KPK. Kedua sprindik tersebut merupakan pengembangan dari fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang dengan terdakwa John Field dan pihak lainnya.
Baca Juga: Prabowo Diminta Bertindak Alihkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK
Pada sprindik pertama, KPK telah menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka. Sementara itu, sprindik kedua masih dalam tahap penyidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sehari sebelumnya, Rabu (5/8), KPK juga memeriksa tiga orang sebagai saksi yang berstatus terdakwa dalam perkara lain. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: