Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan bahwa kewajiban menanam bawang putih bagi importir komoditas tersebut adalah tidak efektifnya dalam menjaga stok bawang putih di dalam negeri karena terhambat sejumlah faktor keterbatasan, seperti lahan.
"Banyak hal yang menghambat keefektifan hal ini. Beberapa di antaranya adalah keterbatasan lahan dan mahalnya harga bibit. Keterbatasan lahan juga menjadi salah satu penyebab belum mampunya petani memenuhi kebutuhan pasar lokal akan bawang putih," kata Kepala Penelitian CIPS Hizkia Respatiadi di Jakarta.
Saat ini, ujar dia, lahan bawang putih diperkirakan hanya sekitar 2.000 hektare. Selain itu, bawang putih harus ditanam di lahan yang berada di ketinggian antara 700 meter hingga 1.200 meter di atas permukaan laut, dan pada ketinggian tersebut, luas lahannya semakin terbatas.
Ia mengingatkan bahwa alih fungsi lahan bawang putih saat ini sudah banyak terjadi.
"Selain lahan pertanian yang menyempit, kesuburan tanah di Indonesia juga semakin menurun. Kondisi ini adalah salah satu dari banyak penyebab target swasembada menjadi tidak rasional," jelasnya.
Hizkia juga menyoroti mahalnya harga bibit bawang putih yang berkisar antara Rp60.000 hingga Rp70.000 per kilogram, yang dicemaskan bakal menambah berat beban baik bagi petani maupun importir.
Selain itu, ujar dia, diwajibkannya importir bawang putih untuk menanam bawang putih dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap konsumen karena biaya ekstra untuk itu berpotensi berdampak kepada harga jual bawang putih kepada masyarakat.
Ia juga mengemukakan, beberapa tantangan yang dihadapi para petani bawang adalah perubahan iklim dan kurangnya pengaplikasian teknologi dalam proses menanam dan juga memanen, padahal bawang adalah komoditi yang tergolong mudah busuk.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi meminta pemerintah menyediakan lahan dan bibit bawang putih untuk para importir bawang putih.
Menurut Viva Yoga Mauladi, hal tersebut menyusul keluhan dari beberapa importir bawang putih akan minimnya lahan yang akan digunakan untuk menanam bawang putih, sebagaimana yang diwajibkan pemerintah kepada para importir.
"Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian telah mewajibkan para importir untuk menanam bawang putih sebanyak lima persen dari volume permohonan rekomendasi impor produk hortikultura," ucapnya.
Politikus PAN itu berpendapat, jika tidak importir tidak bisa memenuhi hal itu maka sudah sepantasnya RIPH tidak diberikan.
Namun, lanjutnya, pemerintah juga dinilai harus mempermudah penyediaan sarana dan prasarana, termasuk penyediaan lahannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: