Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk? percepatan program Satu Juta Rumah. Satgas ini bertugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program Satu Juta Rumah di Indonesia.
Pembentukan satgas tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Nomor 53/KPTS/DR/2018 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah tanggal 26 April 2018.?
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menegaskan pembentukan satgas ini sangat penting untuk mendorong pembangunan rumah bagi masyarakat. Selain itu, satgas tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan capaian program Satu Juta Rumah.
Apalagi, lanjut dia, kemampuan pemerintah untuk membangun rumah masyarakat hanya sebanyak 20% yang berasal dari dana APBN. Sementara hunian yang berasal dari subsidi seperti KPR FLPP sekitar 30% dan sisanya 50% berasal dari hunian yang dibangun oleh pengembang serta masyarakat.
"Hingga saat ini program sejuta rumah belum pernah mencapai target yakni satu juta unit rumah per tahun. Akan tetapi, jumlah capaiannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Kami tetap optimis tahun ini target satu juta rumah bisa tercapai," katanya di Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Berdasarkan data PUPR, capaian pembangunan rumah terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2015, total pembangunan rumah mencapai angka 699.770 unit rumah. Jumlah capaiannya kemudian melonjak pada 2016 yakni 805.169 unit dan pada 2017 lalu kembali meningkat yakni mencapai angka 904.758 unit.
"Tugas dan kewenangan satgas ini tentunya sangat berat. Selain melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan bidang perumahan, mereka pun bertugas untuk menindaklanjuti berbagai pengaduan dari masyarakat di bidang perumahan," pungkas Khalawi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah