Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun mengajak seluruh stakeholders perpajakan memberikan masukan pada penyusunan draf RUU Konsultan Pajak.
"Masukan dari banyak pihak sangat diperlukan untuk menghindari dominasi atau kepentingan kelompok tertentu atas perpajakan," kata Misbakhun, pada sebuah diskusi, di Jakarta, Senin (14/5/2018).
Menurut Misbakhun, perpajakan itu mengatur hal yang sangat umum, karena semua aspek kehidupan warga negara Indonesia kena pajak.?Karena itu, kata dia, obyek kena pajak tersebut harus didesain dan diatur bersama-sama dalam menentukan RUU Konsultan Pajak.
Mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu menambahkan, para konsultan pajak saat ini tidak dapat menggantungkan nasibnya pada konstitusi dasar semata, sehingga harus ada payung hukum dalam bentuk undang-undang yang khusus mengatur profesi konsultan pajak.
"Kita perjelas siapa saja yang berhak melekatkan dirinya pada profesi konsultan pajak," katanya.
Politikus Partai Golkar tersebut menjelaskan, RUU Konsultan Pajak bukan hanya menyangkut profesi, karena RUU tersebut jika kelak disetujui dan diberlakukan juga demi kepentingan para wajib pajak.
"Sebenarnya yang kita inginkan adalah terjaminnya hak-hak para pembayar pajak agar terlindungi dalam sistem yang demokratis ini," kata Misbakhun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: