Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Syarat JKN-KIS Dapat Dilayani di Luar Kota

        Ini Syarat JKN-KIS Dapat Dilayani di Luar Kota Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - ?Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mudik pada H-8 hingga H+8 atau tanggal 7-23 Juni 2018, ?tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul fitri tersebut dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitaskesehatan yang bekerja sama ?dengan BPJS ?Kesehatan. Yakni pada Fasilitas KesehatanTingkat Pertama (FKTP) ?yang bekerja ?sama ?dengan ?BPJS ?Kesehatan ?walaupun ?peserta ?tidak terdaftar di FKTP tersebut.

        "Prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran. Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu ? lama, dapat mengakses pelayanan ? kesehatan di Fasilitas Kesehatan ? Tingkat Pertama (FKTP), walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut," kata Deputi Direksi Wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi ?di Jakarta, Senin (04/06).

        ?"Pada keadaaan kegawat daruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedurdan ? ketentuan ? yang ? berlaku, ? serta ? tindakan ?medis ?yang ? diperolehnya ? berdasarkan ? indikasi ? medis ? yang ? jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," tegas Ratna.

        Namun menurut Ratna tetap ada syarat yang berlaku dan tidak bisa diabaikan. "Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif. Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Dalam ?Mobile JKN peserta ?juga ? dapat ?melihat ?daftar fasilitas ? kesehatan ?terdekat ?yang ?bisa ? dikunjungi ?saat membutuhkan pelayanan kesehatan," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sufri Yuliardi
        Editor: Sufri Yuliardi

        Bagikan Artikel: