Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Guru di Riau Gugat Ingin Ikut Awasi Program MBG, MK Menolak

Guru di Riau Gugat Ingin Ikut Awasi Program MBG, MK Menolak Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) dalam perkara nomor 301/PUU-XXIV/2026, Senin (7/9/2026).

Perkara tersebut diajukan Herifuddin Daulay, seorang guru asal Dumai, Riau. Ia mengajukan pengujian karena ingin agar guru dilibatkan secara resmi dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Herifuddin menilai keterlibatan guru diperlukan agar distribusi makanan kepada peserta didik dapat berjalan optimal.

Putusan perkara tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo bersamaan dengan perkara nomor 290/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

MK menyatakan permohonan nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan nomor 301/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan pemohon perkara nomor 301 tidak menguraikan secara spesifik persoalan konstitusionalitas norma yang diuji.

Dalam permohonannya, Herifuddin lebih banyak menguraikan persoalan jenis kurikulum, beban akademik kognitif kurikulum, gizi esensial otak, serta persoalan teknis pelaksanaan MBG.

Uraian tersebut juga mencakup tidak adanya keterlibatan guru dalam pengawasan MBG serta penghitungan biaya pengawasan bagi guru.

Selain persoalan tersebut, MK menilai objek dan petitum perkara 301 bermasalah.

Salah satu persoalan yang dinilai MK berkaitan dengan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang sebelumnya telah mengalami perubahan akibat putusan MK lainnya.

Rumusan petitum yang diajukan pemohon juga dinilai tidak lazim dan tidak jelas.

Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Jumat (7/8/2026), Herifuddin menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan MBG. Menurutnya, guru merupakan pihak yang tepat untuk menjalankan fungsi tersebut karena berinteraksi langsung dengan peserta didik setiap hari.

Keterlibatan guru dinilai dapat membantu memastikan MBG benar-benar diterima siswa, memenuhi standar gizi, dan layak dikonsumsi. Atas dasar itu, Herifuddin mengusulkan agar peran guru dalam pelaksanaan dan pengawasan MBG diatur secara resmi, termasuk dukungan anggarannya.

Ia berpendapat negara tidak cukup hanya menyediakan makanan bagi peserta didik, tetapi juga perlu memastikan pemenuhan gizi tersebut sampai kepada penerima manfaat.

Baca Juga: Marak Keracunan MBG, Menterinya Prabowo: Jangan Hanya Sibuk Cari Siapa yang Salah

Herifuddin mengusulkan setiap sekolah memiliki dua orang guru yang bertugas mengawasi pelaksanaan MBG.

Ia juga mengusulkan pemberian insentif rata-rata Rp2 juta per bulan bagi guru yang menjalankan fungsi pengawasan tersebut.

Berdasarkan perhitungannya, skema itu membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp888,63 miliar. Dengan demikian, alokasi program MBG dalam APBN 2026 perlu disesuaikan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat