Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan bahwa pemberlakuan pajak penghasilan sebesar 0,5 persen pada UMKM konvensional juga dapat diberlakukan pada UMKM online agar kebijakan tersebut dapat berlaku secara adil.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Novani Karina Saputri di Jakarta, Selasa, mengatakan, angka ini masih terbilang rasional dan tidak memberatkan. Terlebih, lanjutnya, transaksi penjualan UMKM online berpeluang lebih besar dibandingkan dengan UMKM konvesional.
"Potensi pajak penghasilan melalui perdagangan online terbilang sangat besar. Apalagi sekarang ini banyak sistem perdagangan offline bergeser menggunakan platform online," kata Novani Karina Saputri.
Menurut dia, hal yang penting adalah pemerintah sudah cukup adil dalam mengenakan pajak atas perdagangan e-commerce terutama pelaku perdagangan yang mayoritas adalah industri UMKM.?Ia mengingatkan agar jangan sampai kebijakan pajak ini menjadi beban dan mendisinsentif pelaku industri untuk menjalankan bisnis mereka karena pada dasarnya, perdagangan online bersifat unik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: