Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Inilah Hasil Rekapitulasi Pilkada Jabar Versi KPU Kota Bandung

        Inilah Hasil Rekapitulasi Pilkada Jabar Versi KPU Kota Bandung Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota Bandung dan Wakil Walikota Bandung Tahun 2018 tingkat Kota Bandung, telah selesai diselenggarakan.

        Tak ada kejutan berarti dari hasil rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat nomor urut 1, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) mengungguli tiga kandidat lainnya.?

        Pasangan Rindu berhasil meraup suara 656.090; disusul di posisi kedua pasangan nomor urut 3, Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) dengan 359.267 suara. Di tempat ketiga, pasangan nomor urut 4, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi (153.323 suara); dan posisi buncit dihuni pasangan nomor urut 2, Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan atau Hasanah (111.190 suara).

        Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Alimubarok, mengatakan, hasil tersebut berdasarkan perhitungan rekapitulasi surat suara yang telah dilakukan di tingkat kecamatan se-Kota Bandung. Jumlah pemilih 1.308.335 dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.659.000.

        "Dari 1.308.335 jumlah surat suara pemilih di 30 kecamatan di Kota Bandung memutuskan pasangan nomor urut 1 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018-2023. Dengan raihan jumlah 1.279.870 surat suara sah dan 28.465 surat suara tidak sah. Hasil ini sudah clear, karena ditetapkan juga oleh Panwaslu Kota Bandung dan semua saksi," ujarnya, usai acara rekapitulasi penghitungan suara di The Papandayan Bandung, Jumat (6/7/2018).

        Ditanya soal terjadinya masalah dalam proses rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Jabar, salah satunya Kecamatan Arcamanik, ia mengatakan hal tersebut merupakan kesalahan teknis dalam hal penyimpanan oleh petugas PPK setempat.

        Namun, dirinya memaklumi, mengingat proses rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan berlangsung hingga larut malam, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya kesalahan penyimpanan, bukan disebabkan faktor kesengajaan atau kecurangan.?

        "Ya tadi memang ada sedikit permasalahan terkait teknis penyimpanan saja, tapi kan kita punya dokumen lain, sehingga disepakati oleh semua hadirin proses rekapitulasi perhitungan tetap bisa terus dilanjutkan," ungkapnya.

        Dengan keluarnya keputusan berita acara hasil rekapitulasi perhitungan surat suara untuk Pilgub Jabar di Kota Bandung ini, KPU mengharapkan, tidak akan ada sengketa yang dilayangkan oleh pihak-pihak yang berkeberatan, karena seluruh saksi telah menyetujuinya.?

        "Sengketa atau tanggapan keberatan itu mudah-mudaha? tidak ada dari hasil ini, karena pengajuan sengketa Pilgub itu di KPU Jabar," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Ratih Rahayu

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: