Indonesia ingin lebih aktif dalam upaya penegakan Konvensi Senjata Kimia (KSK) guna mewujudkan perdamaian dunia. Hal ini ditandai dengan didirikannya Otoritas Nasional Senjata Kimia (Otnas) yang dikukuhkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Otnas.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, Otnas adalah lembaga yang mengemban amanat pelaksanaan KSK di Indonesia. Lembaga ini juga melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.
Dalam susunan kelembagaannya, Otnas diketuai oleh Menteri Perindustrian dengan beranggotakan perwakilan dari 11 instansi pemerintah, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kepolisian RI, TNI, LIPI, dan BPOM.
"Salah satu tugas utama Otnas adalah melakukan pengawasan terhadap bahan-bahan kimia tertentu yang termaktub dalam KSK yang terdiri dari bahan kimia daftar 1, bahan kimia daftar 2, bahan kimia daftar 3, dan bahan kimia organik diskret nondaftar," papar Airlangga di Jakarta, Senin (23/7/2018).
Bahan kimia daftar tersebut merupakan bahan kimia yang bersifat dual use. Artinya, selain bermanfaat dalam menopang kebutuhan dan kegiatan manusia sehari-hari, bahan kimia juga bisa disalahgunakan dan membahayakan bagi keselamatan manusia dan lingkungan.
"Oleh karena itu, kehadiran Otnas diharapkan dapat menekan penyalahgunaan dan bencana akibat bahan kimia. Ini pun menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan bahan kimia dalam aksi terorisme," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: