Knesset, Parlemen Israel, telah mengesahkan undang-undang yang menegaskan bahwa Israel adalah negara untuk ras Yahudi.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan, Israel itu bangsa paradoks. Israel mengaku negara demokratis, tapi jelas-jelas menampakkan diskriminasinya secara sistematis dan legal lewat berbagai undang-undang.
"Saya menyerukan agar status keanggotaan Israel tersebut diturunkan, bila perlu dihapus dan dikeluarkan dari PBB. Sebab paradoksal Israel ini jadi contoh buruk bagi penegakan demokrasi dan keadilan di seluruh dunia," tutur Sukamta dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Menurut Sukamta, ini sangat bertentangan dengan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial yang dikeluarkan 4 Januari 1949. Bahkan bertentangan dengan hal yang sangat fundamental dari Deklarasi HAM PBB khususnya Artikel ke-2 yang melarang segala bentuk pembedaan berdasar ras dalam sebuah negara.
"Sungguh sebuah paradoks, negara yang rasis seperti Israel memiliki status keanggotaan PBB," tegas Sukamta,
Ketua DPP PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri (BPPLN) ini menjelaskan bahwa Undang-undang Israel terbaru ini bisa jadi semacam undang-undang payung sekaligus sebagai pelengkap bagi beberapa undang-undang rasis diskriminatif yang sudah diterapkan sebelumnya. Israel pasti sudah punya roadmap negara, dan salah satunya dengan dibuatkan Undang-undang yang rasis dan diskriminatif seperti ini.
"Sikap Israel dari hari ke hari semakin menegaskan bahwa kemerdekaan Palestina adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Bangsa dan negara Indonesia harus tetap konsisten melawan sikap Israel yang menjajah, semena-mena dan rasis seperti ini," tandas Sukamta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu