Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Istri Irwandi Yusuf Ogah Komentar saat Ditanya Wartawan

        Istri Irwandi Yusuf Ogah Komentar saat Ditanya Wartawan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Darwati A. Gani, istri Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, memilih irit bicara usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi penerimaan suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 pada Provinsi Aceh.

        "Maaf, ya," kata Darwati usai diperiksa sekitar 6 jam di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

        KPK pada hari Selasa memeriksa Darwati sebagai saksi untuk tersangka Teuku Saiful Bahri.?Darwati pun langsung bergegas ke luar Gedung KPK menghindari awak media yang berusaha mengonfirmasi seputar pemeriksaannya kali ini.

        Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa penyidik mengklarifikasi tentang pengetahuan Darwati terkait dengan dokumen yang ditemukan di rumah Irwandi saat penggeledahan.

        "Saat penggeledahan, penyidik menyita dokumen terkait aliran dana," ucap Febri.

        Selain Darwati, KPK pada hari Selasa juga memeriksa satu saksi lainnya untuk tersangka Irwandi Yusuf, yakni Asisten 2 Provinsi Aceh Taqwa.

        "Terhadap Taqwa, didalami pengetahuan dan perannya dalam penganggaran dan pengadaan proyek DOKA. Saksi diperiksa terkait dengan tugasnya sebagai Wakil Ketua Penyusunan DOKA dan pengawasan pengadaan," kata Febri.

        Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.?Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri, sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.

        Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA pada Provinsi Aceh TA 2018.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: